Ketua DPW PGK Lampung Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kericuhan Aksi Damai PGK dan JPK: “Jangan Biarkan Demokrasi Diintimidasi”

Sudutfakta.com Bandar Lampung, 6 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Perkumpulan…

Sound System Dirusak Saat Aksi NGO JPK dan PGK, Massa Duga Ada Upaya Mengganggu Jalannya Unjuk Rasa

Sudutfakta.com LAMPUNG TENGAH – Aksi damai yang digelar NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah Lampung…

Usai Dikritik PGK, Pemkab Lampung Tengah Jatuhkan Sanksi PTDH kepada dr. Uswatun Hasanah

Sudutfakta.com Lampung Tengah – Setelah menuai kritik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK)…

Sampaikan Aspirasi, PGK Gelar Aksi Damai di Pemkab Lampung Tengah

Lampung Tengah – Puluhan warga yang tergabung dalam berbagai organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai di Kantor…

Diduga Langgar Netralitas ASN, DPD PGK Lampung Tengah Desak dr. Uswatun Hasanah Dipecat Tidak Hormat

Sudutfakta.com Lampung Tengah – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Lampung…

Pabrik Tapioka di Lampung Tengah Terbakar, Api Masih Menyisakan Asap, Produksi Lumpuh Total

Sudutfakta.com Lampung Tengah — Sehari pascakebakaran hebat, kondisi pabrik pengolahan singkong/tapioka milik PT Sinar Pematang Mulia…

Dugaan Korupsi Penerimaan Honorer Kota Metro Masih Menjadi Misteri, Ketua PGK Lamteng : Segera Tetapkan Tersangka Sekda Welly

Lampung Tengah – ]Sudutfakta.com Dugaan kasus korupsi terhadap kasus penerimaan ratusan honorer di kota metro yang…

KPK Kembali Sambangi Lampung Tengah, Sinyal Pengusutan Kasus Korupsi Belum Usai

Lampung Tengah — ]Sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran lembaga antirasuah…

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi

Lampung Tengah — Tekab 308 Pesisi Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial DS Als Deblong (32), warga Kampung Watu Agung berhasil diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, pada Senin (12/5/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan RO (27) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, usai mengetahui rumah orang tuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dan istrinya memeriksa rumah orang tuanya yang sedang pergi ke Kalimantan.

Setelah diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, di antaranya amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan peralatan rumah tangga lain dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (13/5/25).

Setelah melakukan penyelidkan, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kampung setempat.

“Hasilnya, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS Als Deblong di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Bersama pelaku, Polisi pun turut mengamankn barang bukti berupa satu buah amplifier dan 2 unit speaker aktif yang diduga hasil curian.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.