Bandar Lampung — ] Sudutfakta.com Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Provinsi Lampung kembali mengemuka. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan regulasi tersebut.
Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Lampung, Rabu (7/1/2026), dan diterima Ketua Komisi V DPRD Lampung. Dalam pertemuan itu, LA-LGBT menegaskan dorongan pembentukan Perda sebagai langkah preventif dalam menjaga nilai sosial dan ketertiban masyarakat.

Koordinator LA-LGBT, Firmansyah Alfian, menyatakan bahwa regulasi daerah dinilai penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam merespons dinamika sosial yang berkembang.
“Aspirasi ini lahir dari keresahan sebagian masyarakat. Kami mendorong adanya Perda sebagai langkah pencegahan dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Firmansyah.
Koordinator LA-LGBT lainnya, Nurhasanah, yang juga Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan Sriwijaya (TPS) Lampung, menekankan pentingnya pembahasan aspirasi tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Dialog terbuka dan kajian komprehensif diperlukan agar kebijakan yang lahir tetap sejalan dengan hukum nasional serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat Lampung,” kata Nurhasanah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan DPRD terbuka terhadap masukan publik. Namun, ia menekankan bahwa setiap usulan Perda harus melalui kajian mendalam.
“DPRD akan mempelajari usulan ini secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Yanuar.
Menurutnya, Komisi V DPRD Lampung akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan setiap kebijakan yang dibahas tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat luas.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme DPRD sesuai prosedur yang berlaku.