Sudutfakta.com Lampung Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengungkap sejumlah fakta dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan terkait persoalan pembuangan lumpur di lahan milik warga. Dalam sidak tersebut, vendor yang menangani pengangkutan lumpur mengakui bahwa tindakan pembuangan dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa instruksi maupun persetujuan dari PT Ciomas Adisatwa.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus untuk memastikan penanganan persoalan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, DPRD meninjau langsung fasilitas pengolahan limbah perusahaan yang sebelumnya mengalami gangguan teknis serta memfasilitasi dialog antara manajemen PT Ciomas, pihak vendor, dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan salah satu fasilitas pengolahan limbah perusahaan memang sempat mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa vendor untuk membantu penanganannya.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang ada alat pengolahan limbah yang mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa vendor. Terkait persoalan ini, pihak perusahaan dan vendor juga sudah melakukan mediasi,” ujar Yuti.
Menurutnya, DPRD mengapresiasi langkah penyelesaian yang telah ditempuh seluruh pihak. PT Ciomas juga telah menghentikan kerja sama dengan vendor yang bersangkutan sambil menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian.
DPRD juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Ciomas dan para vendor guna menindaklanjuti hasil sidak sekaligus membahas hasil uji laboratorium yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari.
Sementara itu, Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan, Muzammil, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, pembuangan lumpur di lahan warga bukan merupakan kebijakan maupun instruksi perusahaan.
“PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan,” tegas Muzammil.
Ia menjelaskan bahwa hasil klarifikasi perusahaan menunjukkan vendor melakukan pembuangan atas inisiatif sendiri dengan asumsi material tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media pupuk bagi tanaman. Sebelum melakukan pembuangan, vendor diketahui telah berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan tanpa melibatkan ataupun meminta persetujuan PT Ciomas.
Begitu menerima informasi mengenai kejadian tersebut, manajemen PT Ciomas langsung turun ke lokasi, berdialog dengan masyarakat, serta memastikan proses penanganan dilakukan secara terbuka. Keesokan harinya, perusahaan memanggil vendor untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
Dalam pertemuan tersebut, vendor mengakui bahwa pembuangan dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa instruksi maupun persetujuan PT Ciomas. Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani vendor, berisi pengakuan atas kesalahan, komitmen mengangkut kembali seluruh material yang telah dibuang, membersihkan lokasi hingga tuntas, serta bersedia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Sejak awal kami memilih bersikap terbuka, turun langsung ke lokasi, dan memastikan vendor bertanggung jawab atas tindakannya. Komitmen kami adalah memastikan proses pembersihan berjalan hingga selesai sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” kata Muzammil.
Di hadapan Komisi III DPRD Lampung Selatan, vendor Dolly juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan pribadi.
“Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini tidak akan saya ulangi lagi,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pemilik lahan, Hanafi, yang menyatakan bahwa pembuangan material dilakukan setelah vendor meminta izin kepadanya. Ia juga mengaku tidak mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
“Saya yang mengizinkan. Sampai sekarang saya tidak merasa dirugikan. Tanaman cabai dan cokelat yang ada di lahan juga tetap tumbuh dengan baik,” kata Hanafi.
Melalui hasil sidak tersebut, DPRD memastikan proses penyelesaian akan terus dikawal hingga tuntas. Di sisi lain, rangkaian fakta yang terungkap, mulai dari hasil investigasi internal perusahaan, pengakuan vendor, surat pernyataan bermeterai, hingga keterangan pemilik lahan, menunjukkan bahwa tindakan pembuangan dilakukan oleh vendor atas inisiatif sendiri dan bukan berdasarkan instruksi maupun kebijakan PT Ciomas Adisatwa. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh mitra kerja.