Diduga Langgar Netralitas ASN, DPD PGK Lampung Tengah Desak dr. Uswatun Hasanah Dipecat Tidak Hormat

Sudutfakta.com Lampung Tengah – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Tengah. Seorang ASN berinisial dr. Uswatun Hasanah diduga aktif dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi kader bahkan menduduki posisi strategis di salah satu partai politik di Provinsi Lampung.

Berdasarkan penelusuran awal DPD PGK Lampung Tengah, yang bersangkutan diketahui masih tercatat sebagai ASN aktif yang bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Lampung Tengah. Di sisi lain, nama dr. Uswatun Hasanah juga muncul dalam struktur kepengurusan partai politik tingkat daerah, bahkan disebut pernah menjabat sebagai Wakil Ketua.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN bersikap netral dan bebas dari intervensi politik;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis;

Pasal 9 ayat (2) UU ASN, yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefki Aburizal, menyampaikan sikap tegas organisasinya.

“Yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN aktif. Jika ingin terjun ke politik praktis, seharusnya mengundurkan diri sejak awal. Ini jelas mencederai prinsip netralitas ASN dan kepercayaan publik,” tegas Hefki.

Lebih lanjut, DPD PGK Lampung Tengah juga tengah mendalami dugaan bahwa yang bersangkutan masih menerima hak keuangan negara selama aktif di partai politik.

“Kami sedang menelusuri apakah yang bersangkutan masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas negara. Jika itu benar, maka tidak hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Sebagai pembanding, dalam sejumlah kasus sebelumnya di Indonesia, ASN yang terbukti terlibat aktif dalam politik praktis dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan disiplin pegawai.

DPD PGK Lampung Tengah menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah, BKPSDM, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami mendesak agar dr. Uswatun Hasanah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Ini penting sebagai efek jera dan menjadi peringatan keras bagi ASN lain agar tidak menyalahgunakan statusnya untuk kepentingan politik,” tutup Hefki.

DPD PGK Lampung Tengah juga membuka kemungkinan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke instansi berwenang serta menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.