Sudutfakta.com Lampung Tengah, 6 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam terjadinya kericuhan yang mengganggu jalannya aksi damai bersama JPK di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak asasi warga negara yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara sebagai perwujudan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengambil langkah administratif terhadap kondisi birokrasi, termasuk meminta evaluasi terhadap posisi Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, berdasarkan keterangan para peserta aksi, situasi yang semula berlangsung tertib berubah menjadi tegang setelah muncul sejumlah oknum yang diduga bukan bagian dari peserta aksi maupun bukan perwakilan resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran mereka disertai komentar dan tindakan yang memicu ketegangan di tengah berlangsungnya orasi.
Ketua DPD PGK Lampung Tengah sekaligus Koordinator Aksi, M. Hefki Aburizal, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah melihat adanya potensi gangguan terhadap jalannya aksi. Menurutnya, aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya dapat mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah situasi berkembang menjadi kericuhan.
“Kami menghormati tugas aparat dalam mengamankan jalannya penyampaian pendapat di muka umum. Namun kami menilai upaya pencegahan seharusnya dilakukan lebih awal agar hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dapat terlindungi secara maksimal dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Hefki.
Ketegangan memuncak ketika Ketua JPK Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, sedang menyampaikan orasi. Adu argumentasi dengan seseorang di tengah kerumunan kemudian berujung pada dugaan perusakan kabel dan sound system yang sedang digunakan sebagai sarana penyampaian aspirasi.
Akibat tindakan tersebut, penyampaian aspirasi sempat terhenti dan situasi menjadi tidak kondusif sebelum akhirnya aparat mengamankan oknum yang diduga terlibat.
DPD PGK Lampung Tengah menegaskan bahwa setiap bentuk gangguan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, dugaan perusakan kabel dan sound system sebagai barang milik peserta aksi patut ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPD PGK meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta peristiwa, mengidentifikasi pelaku, serta menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan alat bukti yang sah.
DPD PGK juga meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, DPD PGK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang telah menerima perwakilan massa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Namun demikian, organisasi berharap seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata demi menjaga stabilitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apabila aspirasi tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, DPD PGK bersama JPK menegaskan akan kembali menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dengan jumlah massa yang lebih besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPD PGK Lampung Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjaga agar setiap penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, damai, dan bebas dari intimidasi maupun tindakan anarkis.