Sudutfakta.com Lampung Tengah – Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Kepala Kampung (Kakam) Ono Harjo, Yohanes Wibowo, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, baik pada sektor pembangunan fisik maupun nonfisik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Kecamatan Terbanggi Besar telah berulang kali memberikan pembinaan dan kesempatan kepada aparatur kampung untuk menyelesaikan penyaluran Dana Desa secara tepat waktu. Bahkan, Kepala Kampung sempat membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan kegiatan di Dusun 2 Dwi Harjo pada akhir Desember 2025. Namun hingga kini, komitmen tersebut tidak juga direalisasikan.
Tidak hanya itu, panggilan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) yang difasilitasi di ruang kerja Camat Terbanggi Besar juga disebut tidak diindahkan. Persoalan semakin kompleks dengan adanya dugaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk kepentingan pribadi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain dugaan penyimpangan dana, program ketahanan pangan melalui pengadaan sapi juga menuai kontroversi. Pembelian yang seharusnya dilakukan oleh Ketua BUMK, justru diduga diambil alih oleh Kepala Kampung. Ironisnya, dalam proses penjualan, harga sapi dilaporkan jauh di bawah harga beli, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp70 juta.
Ketua Bidang Hukum dan Pembangunan Daerah PGK, Irfan, menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa serta pemanfaatan aset kampung untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kami menilai ada indikasi Kepala Kampung menikmati Dana Desa serta hasil sewa aset tanah kampung,” tegas Irfan, Selasa (21/4/2026).
PGK, lanjut Irfan, mendukung penuh langkah Inspektorat Lampung Tengah melalui Irban Khusus (Irbansus) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami mendorong agar proses ini dibuka secara terang kepada publik. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami meminta agar direkomendasikan ke aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Ono Harjo, Yohanes Wibowo, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah.
“Itu tidak benar. Tanah yang disewakan dan dana yang disebut digunakan secara pribadi adalah fitnah. Ada staf saya yang mengetahui. Uang itu utuh, bahkan tahun lalu digunakan untuk pembelian mobil ambulans,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari Inspektorat guna mengungkap secara jelas polemik pengelolaan Dana Desa di Kampung Ono Harjo.