Sudutfakta.com Way Kanan – Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) menggelar Mufakat Agung di Balai Adat Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan yang dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta unsur masyarakat adat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah adat BPBR.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan aspirasi agar negara memberikan ruang dan akses pengelolaan kepada masyarakat adat terhadap kawasan yang dulunya merupakan hutan larangan adat dan kini berstatus sebagai hutan produksi.
Putra Adat Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, SE, mengatakan hasil Mufakat Agung menyimpulkan bahwa kawasan hutan produksi yang berada di wilayah adat selama ini belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Menurut Ardho, masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan melestarikan kawasan tersebut justru belum merasakan dampak ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada.
“Hasil Mufakat Agung masyarakat adat menyimpulkan bahwa lahan adat yang dahulu merupakan hutan larangan dan saat ini berubah fungsi menjadi hutan produksi belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat adat. Bahkan dalam pandangan masyarakat, kondisi ini justru membuka ruang bagi praktik-praktik penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat adat,” ujar Ardho.
Ia menegaskan, masyarakat adat BPBR meminta pemerintah pusat dan negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan program pemerintah yang mendorong pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kami meminta negara dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Selama ratusan tahun masyarakat adat hanya menjadi penonton atas kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Ardho menjelaskan, kawasan yang menjadi perhatian masyarakat adat berada di Register 44 dengan luas mencapai sekitar 32 ribu hektare. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan yang disepakati dalam Mufakat Agung merupakan aspirasi kolektif masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja yang memiliki struktur adat besar dan kuat.
“Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga. Karena itu, hasil Mufakat Agung ini merupakan suara bersama masyarakat adat yang menginginkan adanya keadilan dan kesempatan untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, Ardho menyampaikan bahwa hasil Mufakat Agung akan menjadi dasar perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak pengelolaan kawasan tersebut melalui jalur konstitusional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda daerah, termasuk Gindha Ansori, SH, MH, serta elemen masyarakat lainnya akan memperjuangkan hasil musyawarah ini secara konstitusional. Aspirasi masyarakat adat harus mendapat perhatian karena menyangkut kesejahteraan masyarakat hari ini dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkasnya.