Sudutfakta.com Lampung Tengah – Laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh dr. Uswatun Hasanah yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lampung Tengah akhirnya membuahkan hasil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Uswatun Hasanah dinilai melanggar ketentuan disiplin dan kode etik ASN karena terlibat aktif dalam kepengurusan partai politik. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Seorang pejabat di BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan bentuk hukuman disiplin paling berat bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
«”Dalam waktu dekat berkas akan kami serahkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Seluruh proses telah melalui mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan BKN,” ujarnya.»
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPD PGK Lampung Tengah, Hefki Abruzial. Menurutnya, langkah tegas Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui BKPSDM merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan netralitas ASN.
«”Sikap Pemkab Lampung Tengah sudah tepat. ASN yang lalai terhadap tugas dan melanggar aturan memang harus ditindak tegas. Apalagi jika yang bersangkutan memilih menjadi pimpinan partai politik, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Hefki.»
Hefki menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tetap menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia juga menilai Dewan Pimpinan Wilayah PKB Provinsi Lampung kurang cermat dalam menetapkan kepemimpinan partai di daerah.
«”Mbak Nunik selaku Ketua DPW PKB Lampung seharusnya melihat rekam jejak kader yang akan diberi amanah memimpin partai. Jangan sampai kader yang ditunjuk justru berhadapan dengan persoalan hukum atau disiplin ASN. Jika seorang ketua partai di daerah dijatuhi sanksi PTDH, tentu hal itu tidak baik bagi citra partai,” tutup Hefki.»