Sudutfakta.com Bandar Lampung — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan terus mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama (DS 39) yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Andri Trisko, yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus kuasa hukum korban, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban sejak awal proses hukum berjalan.
Pendampingan tersebut dilakukan sejak korban membuat laporan di Polsek Tanjung Karang Timur, termasuk saat proses visum, hingga saat ini terus mengawal jalannya proses hukum.
Menurut Andri, laporan korban telah ditangani dengan baik oleh jajaran Polsek Tanjung Karang Timur dan pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal dan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” kata Andri Trisko dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor berinisial (IR), yang diketahui bekerja di Pelindo. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
Namun, terlapor diketahui tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut atau mangkir dari panggilan pertama penyidik.
“Kami berharap terlapor bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini segera menemukan kepastian hukum,” ujarnya.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga korban memperoleh keadilan.
“Kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kami akan terus berdiri bersama korban sampai proses hukum ini tuntas,” tegas Andri Trisko.