Mulyadi: SPMB Bandar Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 Dibuka Pertengahan Juni, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bandar Lampung – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bandar Lampung tahun ajaran 2025/2026 akan resmi dimulai pada pertengahan Juni mendatang. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan teknis pelaksanaan.

“Kita sedang persiapan. Sosialisasi sudah kita mulai sejak 16 Mei, dan pelaksanaannya dimulai pertengahan Juni,” ujar Mulyadi di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja, ada perubahan jalur seleksi: jalur zonasi kini diganti menjadi jalur domisili. Selain itu, pengawasan pelaksanaan tahun ini dilakukan lebih ketat.

Meski tidak ada sistem seleksi untuk sekolah unggulan, seleksi tetap diberlakukan di sekolah-sekolah dengan jumlah peminat tinggi demi mencegah kelebihan kuota.

Empat Jalur Pendaftaran SPMB

SPMB tahun ini membuka empat jalur pendaftaran, yaitu:

  1. Jalur Domisili

    • Untuk calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.

    • Kuota: minimal 80% untuk SD dan 40% untuk SMP.

  2. Jalur Afirmasi

    • Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

    • Wajib menunjukkan kartu bantuan sosial dan akan diverifikasi melalui kunjungan rumah.

  3. Jalur Prestasi

    • Maksimal kuota 30%.

    • Penilaian berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir dan sertifikat akademik/non-akademik.

  4. Jalur Mutasi

    • Untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.

    • Kuota maksimal 5%.

Jadwal Pendaftaran

  • SD Negeri

    • Pendaftaran: 16–18 Juni 2025

    • Pengumuman: 20 Juni 2025

  • SMP Negeri

    • Gelombang 1 (Afirmasi dan Prestasi): 24–26 Juni

      • Pengumuman: 3 Juli

    • Gelombang 2 (Domisili dan Mutasi): 7–9 Juli

      • Pengumuman: 10 Juli

Syarat Administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Batas usia sesuai jenjang pendidikan.

  • Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

  • Dokumen khusus sesuai jalur pendaftaran:

    • Surat keterangan tidak mampu (Afirmasi)

    • Dokumen prestasi akademik/non-akademik (Prestasi)

    • Surat tugas mutasi orang tua (Mutasi)

Alur dan Cara Pendaftaran

  1. TK dan SD Negeri:

    • Berkas diserahkan langsung ke panitia SPMB sekolah.

  2. SMP Negeri Jalur Afirmasi dan Prestasi:

  3. SMP Negeri Jalur Domisili dan Mutasi:

    • Pendaftaran online di situs yang sama.

  4. Verifikasi Data:

    • Untuk lulusan luar kota, luar provinsi, luar negeri, dan sekolah asing dilakukan oleh sekolah penyelenggara.

Komitmen Transparansi dan Anti-Kecurangan

Mulyadi menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang tertib dan transparan agar tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan. Ia juga mengingatkan sekolah untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti siswa titipan.

“Kami terapkan sistem satu pintu dan minta sekolah jalankan SPMB sesuai aturan. Ini demi mencegah diskriminasi dan menjaga keadilan,” ujar Mulyadi.

Ia optimis bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan berjalan lancar. “Kami berharap sistem ini dapat menjamin semua anak mendapat akses pendidikan tanpa hambatan,” pungkasnya.

Pascasarjana Selenggarakan Workshop Penyusunan Kurikulum

Lampung – Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) menggelar Workshop Penyusunan Kurikulum Program Magister dan Doktoral di Aula Gedung…

Unila Gelar Diseminasi Riset Mahasiswa Lintas Disiplin dalam Sustainability Awareness Day 2025

Lampung — Tim HARVEST Universitas Lampung (Unila) menggelar Diseminasi Penelitian Mahasiswa Lintas Disiplin sebagai bagian dari…

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

LAMPUNG – Memasuki 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan…

Memperkuat Perekonomian Daerah: Pemprov Lampung Sambut Baik Perluasan Operasional LDC

LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, meresmikan pabrik pemurnian gliserin…

Duta Besar Swiss, Timor Leste dan ASEAN Kunjungi Lampung, Bahas Potensi Kerja Sama Strategis

LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Swiss untuk…

Wakil Bupati dan BNNK Lamsel Resmikan Desa Bersinar, Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) secara resmi mencanangkan dan mendeklarasikan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pencanangan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful Anwar, didampingi Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., serta dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, Camat Candipuro, para kepala desa se-Kecamatan Candipuro, dan masyarakat yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program ini.

Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Desa merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Melalui Program Desa Bersinar, kami ingin membangun ketahanan masyarakat, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ungkapnya.

Rahmad juga menyampaikan bahwa Program Desa Bersinar sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta menjadi bagian dari kebijakan strategis Kepala BNN RI. Kebijakan ini mencakup penguatan kerja sama antarinstansi, pemanfaatan intelijen, penjagaan wilayah pesisir dan perbatasan, serta pendekatan berbasis komunitas.

“Pendekatan ikonik, tematik, dan intervensi langsung di tengah masyarakat menjadi kunci dalam membangun desa yang bebas narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Saiful Anwar menyatakan bahwa pencanangan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

“Kita ingin menjadikan setiap desa di Lampung Selatan sebagai tempat yang aman, nyaman, dan sehat untuk generasi muda. Ini adalah perjuangan bersama yang harus melibatkan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dengan dideklarasikannya Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar, pemerintah berharap gerakan ini menjadi titik awal dari upaya masif untuk menjangkau seluruh desa di wilayah Lampung Selatan. Tujuannya adalah membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar rumput, serta menciptakan lingkungan yang aman dan produktif bagi masyarakat.

Keluarga Janji Ungkap Keberadaan Aulia dalam Sepekan, Pertemuan Lanjutan Direncanakan

BANDAR LAMPUNG – Harapan baru kembali menguat dalam pencarian Aulia (18), remaja asal Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, yang dilaporkan hilang sejak awal Maret 2025. Dalam pertemuan kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak pria berkomitmen akan memberikan kabar mengenai keberadaan Aulia dalam waktu satu minggu.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh harap ini dihadiri langsung oleh Sakim, ayah Aulia, bersama putranya, Kris Riyandi. Mereka didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Telukbetung Timur, Iptu Suhardi, serta dua personel Bhabinkamtibmas, Aipda Alamsyah dari Kelurahan Bakung dan Aipda Andre dari Negeri Olok Gading.

Herman, warga Waylunik Panjang sekaligus paman dari Andika—pria yang diduga memiliki kedekatan dengan Aulia—mengungkapkan kesediaan pihaknya untuk memberikan kabar terbaru dalam waktu dekat.

“Forum keluarga akan memberikan informasi lebih lanjut dalam sepekan ke depan,” kata Sakim, menyampaikan pernyataan Herman.

Hal senada juga disampaikan oleh Iptu Suhardi yang mewakili Kapolsek Telukbetung Timur. Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan guna menemukan solusi terbaik.

“Insyaa Allah, pertemuan selanjutnya akan digelar di rumah keluarga perempuan di Bakung, meski waktunya belum ditetapkan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aulia, anak ketiga dari pasangan Sakim (50) dan Linda (45), dilaporkan hilang sejak Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Aulia berpamitan kepada keluarga untuk membeli takjil, namun hingga malam tiba ia tidak kembali ke rumah.

Aulia tinggal di Jalan Banten, Gang Pemuda 2 No. 44, RT 02, LK 11, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. Sejak kepergiannya, keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melapor ke kepolisian dan menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk keterlibatan orang-orang di sekitarnya.

Kini, dengan adanya komitmen dari pihak keluarga pria serta dukungan dari aparat kepolisian, keluarga besar Aulia berharap agar titik terang segera ditemukan dan Aulia dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat. (*)

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

SHANDONG, TIONGKOK – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas jejaring kerja sama internasional untuk mempercepat transformasi pembangunan daerah.…

Buka FGD Standar Pelayanan BPS, Nukman Apresiasi BPS Lampung Barat

LAMBAR – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan dukung penuh terhadap kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Standar…