Kawal Asta Cita, Kejari Lamteng Sidangkan 4 Perkara Korupsi dan Desak Uang Negara Segera Kembali

Sudutfakta.com Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pengejawantahan program Asta Cita Presiden RI. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menyidangkan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Fokus penegakan hukum pada awal tahun 2026 ini tidak semata memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan penyelamatan dan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menjelaskan proses penuntutan terhadap keempat berkas perkara saat ini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

“Tiga dari empat berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah terkait pengelolaan dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Tiga terdakwa dalam perkara dana hibah 2022 tersebut yakni Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto. Berdasarkan perhitungan, total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,14 miliar.

Dari jumlah itu, tim jaksa baru menerima pengembalian sebesar Rp182,5 juta. Rinciannya, terdakwa Dwi Nurdayanto mengembalikan Rp116,5 juta, sementara Edi Susanto menyetorkan lebih dari Rp66 juta.

Sementara itu, satu berkas perkara lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Lampung Tengah yang kembali menjerat terdakwa Edi Susanto atas dugaan penyalahgunaan dana KONI dari APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp880 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp20 juta.

Melihat masih besarnya sisa kerugian negara yang belum dipulihkan, kejaksaan memberikan ultimatum tegas kepada para terdakwa. Pengembalian kerugian negara menjadi sorotan utama dalam proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, menegaskan pihaknya mendesak para terdakwa untuk kooperatif dalam memulihkan kerugian negara tanpa alasan.

“Kami mendesak secara tegas agar para terdakwa segera mengembalikan seluruh sisa keuangan negara yang telah dikorupsi itu secara utuh. Penyelamatan aset negara ini adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, sekaligus bentuk komitmen nyata kami dalam mengawal Asta Cita Presiden,” tegas Hamidun.

Alfa Dera menambahkan, kejaksaan terus mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kejari Lampung Tengah tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, pihaknya juga menyoroti pentingnya evaluasi tata kelola dana hibah oleh instansi terkait.

“Perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, serta perencanaan anggaran yang transparan mutlak kita lakukan bersama agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.