Hasil Pemeriksaan BPK: DPRD Lampung Desak Gubernur Tindaklanjuti Temuan dan Perbaiki Tata Kelola Keuangan

LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (3/2).

Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, Pansus memberikan 16 rekomendasi. Pertama, Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Pasal 8 ayat (4).

Disampaikannya, ada tiga hukuman berat dinas berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS

“Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kedua, Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.

“Tim Tindak Lanjut Rekomendasi temuan HARUS memberikan laporan progress tindak lanjut rekomendasi disertai dengan dokumen penyelesaian rekomendasi dimaksud,” ujarnya.

Ketiga, Gubernur dan semua perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung harus memahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah. Yaitu, Setiap penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mematuhi semua aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya; APBD harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat; dan APBD harus dilakukan secara transparan akuntable.

Ketiga, meminta kepada Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Ini terkait tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024 akan membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya, serta kebijakan penyesuaian belanja daerah yang tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Keempat, meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada TAPD untuk membayarkan kewajiban jangka pendek tunda bayar kepada pihak ketiga pada APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan tunda salur DBH kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

“Ini terkait tidak tercapainya PAD Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target PAD 2024; serta pengeluaran pada Tahun 2023 tidak dapat dibayarkan (defisit riil) serta potensi pengeluaran pada Tahun 2024 tidak dapat dibayarkan sehingga membebani keuangan Daerah di Tahun berikutnya (tahun Anggaran 2025) berdampak terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga yang menjadi kewajiban jangka pendek pemprov Lampung dan tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung,” bebernya.

“Kemudian, b. Diperlukan dalam waktu dekat atas inisiasi pihak DPRD Provinsi Lampung selaku Badan Legislatif untuk melakukan revisi beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait dengan pemberian sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap OPD-OPD sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah Provinsi Lampung,” imbuhnya.

Keenam, meminta Gubernur Lampung untuk dapat melakukan efisiensi pada semua OPD dalam rangka menata Defisit anggaran yang cukup besar dari Tahun ke Tahun.

Ketujuh, meminta kepada Gubernur memerintahkan Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.

Kedelapan, Gubernur harus meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan Penganggaran, Pendapatan, dan belanja secara optimal dan konsisten Khususnya pemenuhan mandatory spending (bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya).

Kesembilan, meminta kepada Gubernur melalui OPD terkait untuk melakukan Penagihan objek Pajak pada perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak.

“Terhadap Dinas Pendapatan Daerah, melalui UPTD SAMSAT melakukan penagihan utang PKB dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor. Pengelola Pajak Air Permukaan melakukan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air permukaan termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak dengan nilai yang signifikan,” bebernya.

Kesepuluh, meminta kepada Gubernur memerintahkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) agar secara sungguh-sungguh mengawasi dan mengendalikan pengawasan penggunaan aplikasi SIMRS dengan mengoptimalkan aplikasi MIRSA® serta memberikan atensi terhadap aspek-aspek lain terkait dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan pihak rumah sakit, tidak maksimalnya layanan serta konsekuensi hukum karena wanprestasi dan bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya, serta meminta kepada saudara Gubernur melalui Inspektorat melakukan audit investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Kesebelas, meminta kepada Gubernur agar OPD terkait melakukan audit Investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Ini terkait pertanggungjawaban pelaksanaan reses pada sekretariat DPRD merupakan pelanggaran administratif. Sesuai dengan rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif,” ujarnya.

Kedua belas, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk intensifikasi dan ekstensifikasi optimalisasi target terhadap objek pendapatan. Berdasarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi yang defisit dan tunda bayar, maka semua OPD pada tahun berjalan melakukan perencanaan kinerja dan belanja yang efektif.

Ketiga belas, terhadap, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, target pendapat dari aset Waydadi yang terealisasi sangat rendah, tetap menjadi hutang daerah/beban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

Keempat belas, terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meminta Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan restrukturisasi terhadap BUMD dan anak perusahaan yang diindikasikan merugi terus menerus serta BUMD yang tidak memberikan deviden secara optimal.

“Selain itu, meminta Gubernur untuk membuat BUMD baru guna mengoptimalisasi terhadap pendapatan asli daerah yang berdasarkan potensi-potensi daerah contoh BUMD khususnya pemanfaatan aset. Meminta Gubernur agar mendorong kepada semua OPD melakukan kerjasama dengan BUMD yang ada sesuai dengan maksud dan usaha dari masing-masing BUMD mengikuti harga pasar yang berlaku,” lanjutnya.

Kelima belas, Bank Lampung agar dapat memaksimalkan inovasi bisnis yang progresif sehingga dalam tahun-tahun mendatang Bank Lampung bisa Mandiri berdiri sendiri sebagai Bank umum dengan Pencapaian target modal minimum 3 (tiga) Triliun sesuai dengan yang diwajibkan OJK.

Keenam belas, meminta Gubernur melalui OPD terkait melakukan Audit Investigatif kepada Rekanan dari OPD Bina Marga Konstruksi yang belum melakukan Pembayaran kewajiban sesuai dengan temuan BPK.(Red)

 

DPRD Lampung Berjanji Perjuangkan Nasib Guru Honorer R3 Menjadi PPPK Penuh Waktu

LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung berjanji akan membantu memperjuangkan nasib guru honorer R3 di Lampung agar menjadi guru PPPK penuh waktu. R3 sendiri adalah Peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata.

“Tugas kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” kata ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan usai menerima Forum Guru R3 Provinsi Lampung di Kantor DPRD setempat, Senin (3/2).

Yanuar melanjutkan, pihaknya juga sudah mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD serta Asisten 3 Provinsi Lampung Senen Mustakim

“Guru honorer ini betul-betul perjuangannya luar biasa sehingga layak untuk kita perjuangkan mendapatkan posisi sesuai harapan mereka,” lanjut Yanuar.

Apalagi, sambung Yanuar, mayoritas dari mereka sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, mendidik anak-anak kita menjadi orang hebat.

“Kami tidak hanya sekedar formalitas menerima mereka tapi kami akan perjuangkan,” sambung politisi PDIP ini.

Yanuar mengakui, belum ada anggaran untuk PPPK saat ini. Tetapi, berdasarkan keterangan BPKAD, masih memungkinkan untuk menganggarkan dana untuk PPPK di tahun 2025.

“Tapi mungkin nanti BPKAD akan menyesuaikan dengan postur anggaran Provinsi Lampung untuk mengakomodir ini. Sementara dari BKD ada guru R3 di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, puluhan guru honorer di Lampung yang tergabung dalam Forum Guru R3 atau Peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Provinsi Lampung demo di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Mereka adalah guru R3 yang merupakan peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata menurut keputusan MenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Ketua koordinator lapangan, Rudy Hendra mengungkapkan tuntutan mereka untuk menjadi jadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami datang kesini untuk menuntut status kami menjadi PPPK Penuh Waktu, karena kami sudah mengabdi sebagai guru cukup lama,” kata Rudy.

Setidaknya ada lebih dari 190 guru R3 yang belum diangkat menjadi PPPK. Kebanyakan berlatar belakang sebagai guru Pendidikan Agama IsIam, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab.

“Kami berharap 190 guru ini dapat terakomodir, sehingga kami mengajar ini tidak dapat gaji dibawah Rp1 juta per bulan. Apalagi jabatannya mengajar disekolah masing-masing dapat terancam dengan adanya guru PPPK yang baru saja diterima,” katanya.(Red)

DPRD Dorong Gubernur Terpilih Galakkan Pemutihan PKB di Awal Tahun

LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mendorong Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal ketika sudah dilantik untuk tancap gas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal Tahun 2025.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, potensi PAD Provinsi Lampung paling banyak terletak di PKB. “Dan kita ingin Gubernur Lampung terpilih nanti ketika sudah dilantik dapat membuka program pemutihan PKB di awal tahun selama tiga bulan, yakni di bulan Maret sampai Mei 2025,” ujarnya, Senin (3/2).

Menurut Politisi PKB ini, pemutihan PKB diawal tahun sangat penting dilakukan untuk memprediksi atau memperkirakan PAD di tahun berikutnya. “Jadi jangan pemutihan PKB ini dilakukan diakhir tahun. Karena menurut saya ini kurang efektif,” kata dia.

Selain itu, Wakil rakyat yang identik dengan blangkonnya ini juga mengatakan, pemutihan PKB diawal tahun juga harus dilakukan secara inovatif dan dengan terobosan-terobosan baru. Agar masyarakat mudah untuk melakukan pembayaran PKB.

“Jika perlu kita jemput bola. Bapenda bisa bekerja sama dengan BUMDES, nanti kepala desa yang mengelola pembayaran PKB. Dan disitu masyarakat bisa membayar bisa melalui QRIS atau secara tunai,” bebernya.

Selain itu, Legislator dapil Lampung Tengah ini juga meminta kepada Gubernur Lampung terpilih nantinya mengumpulkan seluruh stakeholder untuk duduk bersama membahas bagaimana meningkatkan PAD Provinsi Lampung.

“Panggil semua OPD, kita duduk bersama, baik eksekutif dan legislatif, kita bahas bersama-sama bagaimana meningkatkan PAD Lampung ini. Karena miris PAD kita minim, kalau PAD minim bagaimana kita mau membangun daerah,” bebernya lagi.

Terkait Opsen PKB, menurutnya, hal ini suatu langkah yang bagus. Karena dengan adanya pertarunan ini membuka peluang bagi Kabupaten/kota untuk menarik PKB secara langsung. “Ini juga untuk mengurangi resiko DBH yang tidak tersalurkan ke daerah karena sudah terpakai dulu oleh provinsi,” kata dia.

Lebih lanjut, Munir mengaku prihatin, dalam APBD Perubahan, target PAD 2024 ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun, tetapi menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi yang dicapai hanya sekitar Rp3,3 triliun.

“Jika angka ini benar, maka ada penurunan sekitar Rp466 miliar dibandingkan tahun 2023, di mana realisasi PAD mencapai Rp3,7 triliun. Artinya, target PAD kita tidak tercapai,” ujar Munir..(Red)

Muhammad Yani Terpilih Pimpin Apdesi Lampung Selatan Periode 2025-2030 Secara Aklamasi

Lampung Selatan – Muhammad Yani, Kepala Desa Way Huwi, resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Selatan untuk periode 2025-2030. Pemilihan tersebut berlangsung secara aklamasi dalam rapat yang dihadiri oleh 15 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Apdesi Provinsi Lampung, M. Hijrah Syah Putra, memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia yang telah bekerja keras selama satu bulan untuk menyukseskan acara pemilihan ini. “Terima kasih kepada semua yang hadir, serta tim formatur yang telah menyiapkan acara dengan baik. Pemilihan berjalan lancar tanpa hambatan karena hanya ada satu calon, sehingga diputuskan secara aklamasi. Selamat kepada Ketua Apdesi Lampung Selatan yang baru,” ujarnya pada Senin (3/2/2025).

Sekretaris DPD Apdesi Provinsi Lampung, Umum Firli Zanni, juga mengingatkan agar kepengurusan tingkat kecamatan segera disusun dalam waktu 30 hari kerja untuk mempersiapkan pelantikan yang akan datang.

Sementara itu, Muhammad Yani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin Apdesi Lampung Selatan. “Saya berkomitmen untuk membesarkan organisasi ini bersama-sama. Fokus kita sekarang adalah menyelesaikan pemberkasan struktur kepengurusan sebelum melangkah ke program kerja,” tegasnya.

Dengan terpilihnya Muhammad Yani, diharapkan Apdesi Lampung Selatan semakin solid dan mampu membawa perubahan positif bagi pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Lampung Selatan.

Pemkab Kaur Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KAUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,8 miliar untuk pengadaan mobil dinas (Mobnas) bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Kendaraan operasional ini direncanakan akan siap digunakan dalam waktu dekat.

Kabag Umum Setda Kaur, Alex Seprizon MM, mengungkapkan bahwa mobil dinas yang disiapkan sesuai dengan spesifikasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu kendaraan operasional kepala daerah dengan kapasitas mesin di atas 2000 CC. “Untuk mobil ini sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu kendaraan operasional dinas kepala daerah yang kapasitas mesinnya di atas 2000 CC,” jelasnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Proses lelang untuk pengadaan mobil dinas tersebut sudah berjalan, dan kebutuhan lainnya seperti rumah jabatan (Runjab) atau rumah dinas (Rumdin) untuk bupati dan wakil bupati terpilih juga telah disiapkan.

Bupati terpilih Gusril Pausi, S.Sos., MAP, dan Wakil Bupati terpilih Abdul Hamid, S.Pd.I, akan menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner. Bupati Gusril akan mendapatkan tipe GR, sementara Wakil Bupati Abdul Hamid akan menggunakan tipe G.

“Plafon anggarannya Rp 1,8 miliar ini sudah termasuk pajak, namun harga akhir akan menyesuaikan dengan standar penjualan dealer,” tambah Alex.

Meskipun mobil dinas baru sedang diproses, mobil dinas untuk jabatan bupati dan wakil bupati sebelumnya masih tetap digunakan oleh pejabat yang saat ini memegang posisi tersebut.

Sebelumnya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, telah diundur hingga 20 Februari mendatang. “Awalnya memang dijadwalkan awal bulan, tapi kami menerima informasi bahwa pelantikan diundur,” ujar Alex.

Pj. Gubernur Lampung Berikan Bonus Rp19,98 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI

Lampung – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, memberikan penghargaan dan pembinaan kepada 102 atlet dan 67 pelatih yang…

DPRD Lampung Desak Pemprov Maksimalkan Potensi PAD untuk Atasi Defisit

Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggali semua…

DPRD Lampung Berikan 16 Rekomendasi untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah

Lampung – DPRD Provinsi Lampung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan…

DPRD Provinsi Lampung Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer R3 Menjadi PPPK Penuh Waktu

Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk memperjuangkan nasib guru honorer R3 di Lampung agar…

Freddy dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah

LAMPUNG — Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Freddy dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (3/2/2025).

Dalam Rakor itu, Mendagri Tito menyampaikan bahwa sebanyak 296 kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang menang berdasarkan hasil Putusan dismissal MK.

Ia menuturkan bahwa MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Mendagri Tito menuturkan Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Berdasarkan data, terdapat 296 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Terkait rencana pelantikan, Mendagri Tito menyampaikan bahwa pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, siang ini.

Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.