Proyek PLTP Rajabasa Ditarget Mulai 2027, PGK Lamsel Desak Transparansi Dampak Ekologis hingga Titik Tapak Proyek

Sudutfakta.com KALIANDA — Rencana pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa yang ditargetkan memasuki tahap pekerjaan awal pada 2027 mendatang mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Lampung Selatan.

 

PGK meminta pemerintah daerah bersama investor, PT Supreme Energy Rajabasa (SERB), membuka ruang dialog secara transparan dengan masyarakat sebelum proyek memasuki tahap konstruksi. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan warga memahami lokasi pengerjaan, luas kawasan yang digunakan, potensi dampak lingkungan, hingga kepastian manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

 

Ketua DPD PGK Lampung Selatan, Rian Kurniawan, S.E., M.E., menegaskan bahwa percepatan investasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan menyeluruh.

 

“Pemerintah daerah dan PT Supreme Energy harus duduk bersama masyarakat terlebih dahulu. Harus ada forum terbuka yang benar-benar memberikan penjelasan secara utuh. Jangan sampai proyek berjalan, tetapi masyarakat justru masih bertanya-tanya mengenai dampak dan konsekuensinya,” tegas Rian.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman, meredam kekhawatiran warga, serta menjaga agar pelaksanaan investasi tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

 

PGK Pertanyakan Luas Lahan dan Titik Tapak Proyek

 

PGK Lampung Selatan menyoroti perlunya penjelasan terperinci mengenai luasan lahan yang akan digunakan serta titik-titik lokasi kegiatan eksplorasi dan pembangunan fasilitas PLTP di kawasan Gunung Rajabasa.

 

Rian menilai, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami, termasuk peta lokasi kegiatan, batas wilayah kerja, akses pembangunan, serta tahapan pelaksanaan proyek.

 

“Masyarakat berhak mengetahui secara pasti di mana titik lokasi pengerjaan dan berapa luas kawasan yang akan digunakan. Informasi seperti ini tidak boleh hanya diketahui oleh pihak perusahaan atau kalangan tertentu. Warga yang tinggal di sekitar kawasan harus mendapatkan penjelasan yang jelas dan komprehensif,” ujarnya.

 

Ia meminta pemerintah daerah memastikan sosialisasi dilakukan secara langsung dan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak, bukan sekadar melalui penyampaian informasi formal yang belum tentu menjawab pertanyaan warga.

 

Dampak Ekologis Harus Dijelaskan secara Terbuka

 

Selain persoalan lahan, PGK Lampung Selatan meminta penjelasan terbuka mengenai potensi dampak sosial dan ekologis dari pembangunan PLTP Rajabasa.

 

Gunung Rajabasa merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Sumber mata air, lahan pertanian, serta kondisi ekosistem setempat menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan dalam setiap tahapan pembangunan.

 

Rian mengingatkan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai kajian lingkungan, potensi perubahan kondisi air, pengelolaan limbah, risiko terhadap sumber mata air, serta langkah mitigasi yang akan diterapkan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan.

 

“Masyarakat di kaki Gunung Rajabasa menggantungkan kebutuhan air bersih dan aktivitas pertanian dari sumber daya alam di kawasan tersebut. Karena itu, harus ada penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana perusahaan mengantisipasi potensi dampak lingkungan, termasuk perlindungan sumber mata air dan keberlanjutan pertanian warga,” katanya.

 

Ia menegaskan, penyampaian informasi mengenai risiko dan langkah mitigasi harus menjadi bagian penting dari proses sosialisasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami manfaat, risiko, serta mekanisme pengawasan lingkungan selama proyek berlangsung.

 

PGK juga mendorong pemerintah dan perusahaan menjelaskan dokumen serta persetujuan lingkungan yang relevan, berikut mekanisme pengaduan masyarakat apabila muncul dugaan dampak yang merugikan warga.

 

Janji 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Jangan Sekadar Wacana

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian PGK Lampung Selatan adalah komitmen penyerapan tenaga kerja lokal yang disebut-sebut mencapai 80 persen, serta peluang keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek tersebut.

 

Menurut Rian, rencana pembukaan sekitar 1.000 hingga 2.000 lapangan kerja pada tahap konstruksi, sebagaimana diwacanakan, perlu disertai penjelasan mengenai kebutuhan tenaga kerja, kualifikasi, jadwal perekrutan, dan mekanisme seleksi yang transparan.

 

“Kalau memang ada komitmen penyerapan tenaga kerja lokal hingga 80 persen, sampaikan secara terbuka bagaimana skemanya. Masyarakat perlu mengetahui jenis pekerjaan yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bagaimana warga lokal bisa mendapatkan kesempatan yang adil,” tegasnya.

 

Ia juga meminta agar peluang usaha bagi pelaku usaha lokal dijelaskan secara konkret, sehingga keberadaan proyek tidak hanya dirasakan oleh investor dan pihak-pihak tertentu, tetapi turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Lampung Selatan.

 

Bagi PGK, keterlibatan masyarakat lokal harus dibangun melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui janji dalam sosialisasi.

 

Investasi Harus Berjalan Bersama Perlindungan Masyarakat

 

Rian menegaskan, PGK Lampung Selatan tidak sedang mempersoalkan investasi semata, melainkan mendorong agar pembangunan PLTP Rajabasa berjalan dengan keterbukaan informasi, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Menurutnya, dukungan terhadap pembangunan energi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam memastikan masyarakat memahami rencana proyek serta memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.

 

“Intinya adalah komunikasi dan keterbukaan. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tetapi persoalan mendasar seperti lokasi tapak proyek, luas lahan, dampak ekologis, dan kesempatan kerja bagi warga belum dijelaskan secara tuntas,” ujarnya.

 

Ia meminta pemerintah daerah dan PT Supreme Energy Rajabasa segera membuka forum dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

 

“Investasi harus memberikan manfaat, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan lingkungan yang terlindungi juga harus dijamin. Karena itu, sebelum pekerjaan fisik dimulai, pastikan seluruh persoalan mendasar ini dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rian.