Mutasi TNI: Mayjen Jimmy Ramoz Manalu Jadi Pangdam Kasuari

Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu telah diangkat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVIII/Kasuari berdasarkan keputusan…

Mutasi TNI: Marsda Mohammad Syafii Jadi Kabasarnas Gantikan Marsdya Kusworo

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengangkat Marsda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan…

Kapolres Seram Bagian Barat Terima Penghargaan dari Kemenag: “Semua Ini Untuk SBB”

Maluku – Upaya keras untuk menjaga keamanan dan kerukunan antar umat beragama terus dilakukan oleh Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, beserta jajaran. Komitmen ini akhirnya membuahkan hasil, dengan Kapolres SBB menerima penghargaan sebagai Tokoh Kerukunan Antar Umat Beragama di Kabupaten Seram Bagian Barat dari Kementerian Agama setempat. Penghargaan tersebut diberikan pada puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama RI, yang digelar di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka akan menerima penghargaan tersebut. Menurutnya, segala upaya yang dilakukan selama ini adalah bagian dari pengabdian dan tanggung jawabnya dalam menciptakan Kabupaten SBB yang aman, damai, dan penuh persaudaraan.

Kapolres Seram Bagian Barat Terima Penghargaan dari Kemenag: "Semua Ini Untuk SBB"

“Kami tidak pernah berpikir sedikit pun untuk mendapatkan penghargaan, apalagi dijuluki sebagai tokoh kerukunan antar umat beragama. Semua yang kami lakukan hanya untuk masyarakat SBB, sebagai bentuk pengabdian kami dalam menjaga kamtibmas dan menciptakan kedamaian di bumi Saka Mese Nusa,” ujar Kapolres saat diwawancarai media, Sabtu (4/1/2025).

Kapolres SBB juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten SBB atas penghargaan yang diberikan kepadanya.

“Walaupun penghargaan ini merupakan sebuah bonus, namun di balik itu semua terdapat tanggung jawab besar, terutama dalam hal moral, untuk terus mewujudkan SBB sebagai rumah bersama bagi semua umat,” tambahnya.

Kapolres berharap, penghargaan ini akan semakin memotivasi dirinya dan jajarannya untuk terus bekerja keras dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Seram Bagian Barat.

Oknum Pegawai KSOP Ditangkap Polisi Usai Menodongkan Senjata ke Petugas Parkir

Lampung Selatan – Seorang oknum dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni ditangkap oleh Polres Lampung…

Niat Bisa Dapat Kerja, 7 Perempuan di Palembang Justru Tertipu Rp 25 Juta

Sumsel – Tujuh perempuan muda asal Palembang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan dengan janji-janji…

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos

Lampung Selatan – Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat malam (3/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah yang menjadi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa tanah kuburan dan lapangan sepak bola yang kini dikuasai oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.

Menurut warga, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan apapun, hingga beberapa bulan terakhir ketika PT. BTS mulai memagar lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tanah kuburan dan lapangan bola merupakan fasum dan fasos yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak swasta.

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos
Tokoh Lampung, Dang Ike Edwin dan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Foto: Ist

Kronologi Sengketa Tanah

Warga mengungkapkan bahwa awalnya, tanah tersebut tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996, dengan SK nomor: 400/KPLS.72/IL/96. Lalu, pada 3 Mei 1996, BPN Lampung Selatan mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS dalam rangka pengajuan izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dimaksudkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.

Pada bulan Agustus 1996, PT. BTS malah menerima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk tanah yang sudah jelas sebelumnya tercatat sebagai fasos dan fasum. Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat tanah yang dikuasai PT. BTS seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan umum. Bahkan, tanah seluas 350 hektar yang diklaim PT. BTS seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (Real Estate), tetapi hingga hampir 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 1996, belum ada pembangunan yang terealisasi.

Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan lalu pihak PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang telah digunakan oleh warga desa untuk kegiatan bersama. Warga mengungkapkan, bahkan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, juga dilaporkan oleh PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut sudah melalui musyawarah dengan masyarakat dan menggunakan dana desa.

Harapan Warga kepada Dang Ike

Warga berharap, melalui pertemuan ini, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, agar fasilitas umum dan sosial yang sudah ada sejak lama tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Way Huwi.

“Kami berharap Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung bisa membantu kami. Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga ke Wakil Presiden. Kami hanya ingin tanah ini tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga.

Dang Ike Edwin bersama masyarakat Desa Way Huwi. Foto: Ist

Tanggapan Dang Ike

Mendapatkan keluhan tersebut, Dang Ike menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Namun, ia menekankan perlunya mempelajari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh warga.

“Saya akan mempelajari masalah ini dengan seksama berdasarkan data dan informasi yang diberikan. Terima kasih kepada warga Desa Way Huwi yang telah datang dan mempercayakan masalah ini kepada saya,” kata Dang Ike.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, tanah, air, dan seisinya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Jika tanah itu untuk kepentingan masyarakat, maka negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok atau individu tertentu.

“Sebagai tokoh Lampung, saya mengingatkan penyelenggara negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Dang Ike. [Je]

Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan ‘Hiburan’

Kesehatan – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 22 Pemohon terkait Pasal 55…

BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,9 Miliar dalam Pengawasan Periode Oktober-November 2024

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memaparkan hasil pengawasan dan operasi…

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Implementasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025

Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, memimpin rapat finalisasi persiapan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor…

Dalam Waktu Dekat DPRD Lamsel Bakal Gelar Paripurna Tentang Usulan TPPD

LAMPUNG SELATAN — Setelah melalui proses panjang, Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan akhirnya mendapatkan…