Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan…
Penulis: admin
Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92% Desa di Indonesia, Wujud Komitmen Energi Berkeadilan
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) berhasil meningkatkan akses listrik di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hingga akhir 2024, Rasio Desa Berlistrik (RDB) mencapai 99,92%, atau sebanyak 83.693 desa dan kelurahan yang sudah teraliri listrik, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan energi yang merata dan berkeadilan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga listrik di Indonesia, PLN berkomitmen untuk menyediakan listrik hingga ke daerah-daerah terpencil di seluruh pelosok negeri.
“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai implementasi dari sila ke-5 Pancasila, PLN berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik yang handal dan memperluas jangkauan layanan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” kata Darmawan.
Darmawan merinci, dari total 83.693 desa yang sudah menikmati listrik, sebanyak 77.942 desa diterangi oleh jaringan listrik PLN. Sementara 3.127 desa lainnya mengandalkan listrik non-PLN, dan 2.624 desa menggunakan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) yang disalurkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Program Listrik Desa yang digalakkan PLN sejalan dengan target nasional untuk mencapai Rasio Elektrifikasi 100%. Pada Desember 2024, Rasio Elektrifikasi Nasional telah tercatat sebesar 99,83%.
Pada tahun 2024, PLN juga telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di 951 desa, dengan 103.249 rumah tangga yang terhubung dengan listrik. Selain itu, PLN telah membangun Jaringan Tegangan Menengah sepanjang 4.438 kilometer sirkuit (kms), Jaringan Tegangan Rendah sepanjang 3.625 kms, serta Gardu Distribusi dengan kapasitas 94.545 kiloVolt Ampere (kVA).
Darmawan menambahkan, meskipun tim PLN harus menghadapi berbagai tantangan, seperti jarak jauh, cuaca ekstrem, dan topografi yang sulit, mereka tetap bertekad untuk menyelesaikan misi ini dengan sukses.
“Para petugas kami menunjukkan dedikasi luar biasa. Ini adalah bukti komitmen PLN untuk menjadi sumber terang bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami terus berupaya, bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait, untuk mempercepat rasio elektrifikasi, sehingga seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaat listrik secara merata,” ujar Darmawan.
Amuri akan Segera Laporkan Oknum yang Mengaku Pimpinan Media Tintainformasi.com dan Melakukan Pemerasan
Bandar Lampung – Amuri, Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media online terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak yang mengaku sebagai pemimpin redaksi Media Tinta, kepada warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Pemberitaan tersebut beredar setelah kasus viral mengenai oknum guru honorer di SDN 1 Karya Makmur, bernama Widi, yang diduga terlibat mesum dengan seorang pria bernama Teguh di kebun sawit pada Sabtu malam, 11 Januari 2024.
“Saya tegaskan, bahwa kami dari Media Tintainformasi.com tidak pernah menerima uang atau dihubungi oleh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri siapa oknum yang mengaku sebagai pimpinan Media Tintainformasi dan memeras dengan dalih meminta uang, serta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan ini jelas mencemarkan nama baik Media Tintainformasi,” tegas Amuri pada Kamis, 16 Januari 2025.
Amuri juga menyebutkan bahwa ia curiga perbuatan oknum tersebut bukan yang pertama kalinya.
“Tindakan seperti ini tidak hanya merusak reputasi profesi wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik Media Tintainformasi. Oleh karena itu, kami akan melaporkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan kami ke pihak berwenang agar segera ditindak,” ujar Amuri, yang didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi, Suryanto.
Pemberitaan sebelumnya mencuat mengenai penangkapan Widi, seorang guru honorer, yang diduga selingkuh dengan Teguh di kebun sawit. Keluarga Widi kemudian menghubungi awak media dan meminta agar masalah tersebut tidak diperpanjang, dengan menawarkan uang sebesar Rp 2.500.000,- sebagai solusi.
Awak media dan tim yang terlibat menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang tersebut guna menghindari pelanggaran hukum. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 10 Januari 2025, Lilik (ibu dari Widi), yang juga Kepala SDN 1 Karya Makmur, menghubungi awak media dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 2.500.000,- telah dikirim ke nomor rekening 539701033536533 Bank BRI atas nama Firzi Akbar Lufti S., yang disebutkan oleh seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Wahid atau Fahrudin, yang mengklaim sebagai pimpinan Media Tintainformasi.com. Lilik mengirimkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa uang tersebut dikirim dengan harapan agar berita tersebut dihapus.
Hal tersebut tentu saja membuat awak media dan tim terkejut karena merasa tidak pernah meminta dan menerima uang dari siapapun,
Namun Lilik mengatakan bahwa Uang tersebut sudah dikirim atas permintaan Ahmat Wahid yang mengaku ketua wartawan, “Ini bung saya kirim bukti WhatsApp (WA) saya kepada nya,” kata Lilik.
”Maaf buk saya pimpinan media tinta buk Ahmad wahid.. Rombongan kami kemaren mobil merah alhamdulillah sudah saya bilangin buk ikut saya,”
”Saya pemimpin saya pimpinan mereka yang bisa hapus berita dan terbitkan berit media Tinta nama Saya A.Wahid/Fahrudin wartawan kami semua sudah saya ceramahin udh selesai buk,”
” Asalamualaikum buk. Jam berapa mau dikirim kawan kawan udah tanya ke saya buk maaf ya,”
”Jam berapa buk,”
”No rekening dikirim sekarang apa buk”
”Mintak tolong buk kepala sekolah hari ini.”
” Saya kirim rekening ya buk sekarang,”
”Sudah bisa dikirim mintak tolong buk malu saya sudah menge iyakan ke rombongan saya,”
”Tanggung saya jadi mohon maaf mintak tolong buk.”
”Iya buk kepala sekolah kami tunggu betul. Hari ini mohon dikirim,”
”Saya mintak tolong dengan sangat buk pada nunggu buk”
”Tolong buk”
”AS buk lilik”
”Kami kirim no bendahara kami buk”
”Kalau udah mau ngirim WA buk nanti dikirim rekening nya”
”Mau dikirim sekarang buk”
”539701033536533 BRi Firzi Akbar Lufti S. Ini bendahara kami buk tolong bukti di fotokan buk terimakasih”
”Kalau sudah mintak bukti fotonya buk biar kawan jelas”
”Kami ke kawan”
”Belum ya buk”
”Buktinya buk”
”Tolong difoto buk”
Lilik; ”Ini buktinya bung”
”Siap buk”
”Makasih buk”
Namun, pihak media Tintainformasi.com membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta atau menerima uang dari siapapun terkait dengan berita tersebut. Hingga saat ini, oknum yang mengaku bernama Ahmad Wahid/Fahrudin, yang disebut-sebut sebagai pimpinan media, masih belum diketahui identitasnya dan diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang untuk menghapus berita.
Kami dari Media Tintainformasi.com akan segera melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Anwar Fadila, Dosen Muda Unila, Raih Kesempatan Belajar di Luar Negeri Berkat Semangat dan Ketekunan
Bandar Lampung – Ketertarikan Anwar Fadila pada bahasa dan cita-cita besar membawanya meraih berbagai kesempatan berharga…
Tancap gas, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro Hindari Wartawan
LAMPUNG7COM – Metro | Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr Soetomo, Dadang Haris kabur saat akan di konfirmasi.
Saat akan di temui usai rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Metro, PPK Proyek langsung tancap gas ketika melihat awak media akan menghampiri.
Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo mengaku tidak tahu-menahu terkait perbaikan ruas jalan Dr. Soetomo yang tidak sesuai spesifikasi dan menjadi temuan BPK-RI Provinsi Lampung.
“Jalan Sutomo, ya ada di Kabid Bina Marga. Saya enggak ngerti juga kalau soal jalan itu. Tanyakan ke Kabid saja,” ucap Herman, Rabu, (15/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Yayuk Dewi Suyanti mengaku proyek tersebut dilaksanakan pada saat Kabid yang lama, Dadang Haris.
“Itu PPK nya bukan saya. Saya saat ini sebagai PLT kepala Bidang Bina Marga. Kan rigid beton itu 2023, saya enggak bisa ngasih tanggapan. Langsung ke pak Kadis saja, atau ke PPK nya pak Dadang,” ujar Dewi.
Saat ditanya soal hasil pengerjaan proyek tersebut, Dewi pun mengaku tidak tahu.
“Ya saya tidak tahu, kan saya belum di bidang itu waktu itu di kerjakan,” pungkas Dewi. |(Rio).
Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza Setelah Mediasi oleh Qatar, Mesir, dan AS
Konflik – Mediasi antara Israel dan Hamas yang difasilitasi oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat (AS)…
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Lampung Utara – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara.
Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.
Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (*)