DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029

Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan…

Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92% Desa di Indonesia, Wujud Komitmen Energi Berkeadilan

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) berhasil meningkatkan akses listrik di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hingga akhir 2024, Rasio Desa Berlistrik (RDB) mencapai 99,92%, atau sebanyak 83.693 desa dan kelurahan yang sudah teraliri listrik, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan energi yang merata dan berkeadilan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga listrik di Indonesia, PLN berkomitmen untuk menyediakan listrik hingga ke daerah-daerah terpencil di seluruh pelosok negeri.

“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai implementasi dari sila ke-5 Pancasila, PLN berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik yang handal dan memperluas jangkauan layanan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” kata Darmawan.

Darmawan merinci, dari total 83.693 desa yang sudah menikmati listrik, sebanyak 77.942 desa diterangi oleh jaringan listrik PLN. Sementara 3.127 desa lainnya mengandalkan listrik non-PLN, dan 2.624 desa menggunakan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) yang disalurkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Program Listrik Desa yang digalakkan PLN sejalan dengan target nasional untuk mencapai Rasio Elektrifikasi 100%. Pada Desember 2024, Rasio Elektrifikasi Nasional telah tercatat sebesar 99,83%.

Pada tahun 2024, PLN juga telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di 951 desa, dengan 103.249 rumah tangga yang terhubung dengan listrik. Selain itu, PLN telah membangun Jaringan Tegangan Menengah sepanjang 4.438 kilometer sirkuit (kms), Jaringan Tegangan Rendah sepanjang 3.625 kms, serta Gardu Distribusi dengan kapasitas 94.545 kiloVolt Ampere (kVA).

Darmawan menambahkan, meskipun tim PLN harus menghadapi berbagai tantangan, seperti jarak jauh, cuaca ekstrem, dan topografi yang sulit, mereka tetap bertekad untuk menyelesaikan misi ini dengan sukses.

“Para petugas kami menunjukkan dedikasi luar biasa. Ini adalah bukti komitmen PLN untuk menjadi sumber terang bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami terus berupaya, bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait, untuk mempercepat rasio elektrifikasi, sehingga seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaat listrik secara merata,” ujar Darmawan.

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan terhadap Anggota Polri

PESISIR BARAT –  15 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Januari 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Korban, seorang anggota Polri berinisial NJR, sedang bermain ponsel di baraknya ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku, WA, yang diketahui berusia 22 tahun dan merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin.

Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Algy.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Amuri akan Segera Laporkan Oknum yang Mengaku Pimpinan Media Tintainformasi.com dan Melakukan Pemerasan

Bandar Lampung Amuri, Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media online terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak yang mengaku sebagai pemimpin redaksi Media Tinta, kepada warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Pemberitaan tersebut beredar setelah kasus viral mengenai oknum guru honorer di SDN 1 Karya Makmur, bernama Widi, yang diduga terlibat mesum dengan seorang pria bernama Teguh di kebun sawit pada Sabtu malam, 11 Januari 2024.

“Saya tegaskan, bahwa kami dari Media Tintainformasi.com tidak pernah menerima uang atau dihubungi oleh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri siapa oknum yang mengaku sebagai pimpinan Media Tintainformasi dan memeras dengan dalih meminta uang, serta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan ini jelas mencemarkan nama baik Media Tintainformasi,” tegas Amuri pada Kamis, 16 Januari 2025.

Amuri juga menyebutkan bahwa ia curiga perbuatan oknum tersebut bukan yang pertama kalinya.

“Tindakan seperti ini tidak hanya merusak reputasi profesi wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik Media Tintainformasi. Oleh karena itu, kami akan melaporkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan kami ke pihak berwenang agar segera ditindak,” ujar Amuri, yang didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi, Suryanto.

Pemberitaan sebelumnya mencuat mengenai penangkapan Widi, seorang guru honorer, yang diduga selingkuh dengan Teguh di kebun sawit. Keluarga Widi kemudian menghubungi awak media dan meminta agar masalah tersebut tidak diperpanjang, dengan menawarkan uang sebesar Rp 2.500.000,- sebagai solusi.

Awak media dan tim yang terlibat menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang tersebut guna menghindari pelanggaran hukum. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 10 Januari 2025, Lilik (ibu dari Widi), yang juga Kepala SDN 1 Karya Makmur, menghubungi awak media dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 2.500.000,- telah dikirim ke nomor rekening 539701033536533 Bank BRI atas nama Firzi Akbar Lufti S., yang disebutkan oleh seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Wahid atau Fahrudin, yang mengklaim sebagai pimpinan Media Tintainformasi.com. Lilik mengirimkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa uang tersebut dikirim dengan harapan agar berita tersebut dihapus.

Hal tersebut tentu saja membuat awak media dan tim terkejut karena merasa tidak pernah meminta dan menerima uang dari siapapun,

Namun Lilik mengatakan bahwa Uang tersebut sudah dikirim atas permintaan Ahmat Wahid yang mengaku ketua wartawan, “Ini bung saya kirim bukti WhatsApp (WA) saya kepada nya,” kata Lilik.

”Maaf buk saya pimpinan media tinta buk Ahmad wahid.. Rombongan kami kemaren mobil merah alhamdulillah sudah saya bilangin buk ikut saya,”

”Saya pemimpin saya pimpinan mereka yang bisa hapus berita dan terbitkan berit media Tinta nama Saya A.Wahid/Fahrudin wartawan kami semua sudah saya ceramahin udh selesai buk,”

” Asalamualaikum buk. Jam berapa mau dikirim kawan kawan udah tanya ke saya buk maaf ya,”

”Jam berapa buk,”

”No rekening dikirim sekarang apa buk”

”Mintak tolong buk kepala sekolah hari ini.”

” Saya kirim rekening ya buk sekarang,”

”Sudah bisa dikirim mintak tolong buk malu saya sudah menge iyakan ke rombongan saya,”

”Tanggung saya jadi mohon maaf mintak tolong buk.”

”Iya buk kepala sekolah kami tunggu betul. Hari ini mohon dikirim,”

”Saya mintak tolong dengan sangat buk pada nunggu buk”

”Tolong buk”

”AS buk lilik”

”Kami kirim no bendahara kami buk”

”Kalau udah mau ngirim WA buk nanti dikirim rekening nya”

”Mau dikirim sekarang buk”

”539701033536533 BRi Firzi Akbar Lufti S. Ini bendahara kami buk tolong bukti di fotokan buk terimakasih”

”Kalau sudah mintak bukti fotonya buk biar kawan jelas”

”Kami ke kawan”

”Belum ya buk”

”Buktinya buk”

”Tolong difoto buk”

Lilik; ”Ini buktinya bung”

”Siap buk”

”Makasih buk”

Namun, pihak media Tintainformasi.com membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta atau menerima uang dari siapapun terkait dengan berita tersebut. Hingga saat ini, oknum yang mengaku bernama Ahmad Wahid/Fahrudin, yang disebut-sebut sebagai pimpinan media, masih belum diketahui identitasnya dan diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang untuk menghapus berita.

Kami dari Media Tintainformasi.com akan segera melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah Bubarkan Tawuran Antar Pelajar di Pekon Rawas

LAMPUNG BARAT – 15 Januari 2025 – Aksi tawuran antar pelajar yang melibatkan siswa SMKN 1 Krui dan SMAN 1 Pesisir Tengah berhasil dibubarkan oleh Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama personel Polsek Pesisir Tengah. Kejadian tersebut berlangsung di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, setelah kedua kelompok pelajar terlibat perselisihan yang memicu keributan di tengah masyarakat.

Masyarakat yang khawatir dengan situasi ini segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menghentikan aksi tawuran.

“Personel di lapangan langsung bertindak membubarkan kerumunan pelajar yang terlibat dalam tawuran. Beberapa di antaranya kami amankan dan berikan pembinaan di lokasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka, Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari gangguan seperti ini,” ujar IPTU Kasiyono.

Beliau juga mengimbau pihak sekolah dan orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar jam pelajaran. “Tawuran antar pelajar tidak hanya membahayakan mereka yang terlibat, tetapi juga menciptakan keresahan bagi masyarakat. Diperlukan peran serta semua pihak untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

Langkah cepat kepolisian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih tenang dengan adanya tindakan tegas dari Polres Pesisir Barat. Warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin dan pendekatan kepada masyarakat guna mencegah potensi konflik, khususnya di kalangan pelajar. (Susan)

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Tulangbawang Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Paripurna untuk…

Anwar Fadila, Dosen Muda Unila, Raih Kesempatan Belajar di Luar Negeri Berkat Semangat dan Ketekunan

Bandar Lampung – Ketertarikan Anwar Fadila pada bahasa dan cita-cita besar membawanya meraih berbagai kesempatan berharga…

Tancap gas, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro Hindari Wartawan

LAMPUNG7COM – Metro | Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr Soetomo, Dadang Haris kabur saat akan di konfirmasi.

Saat akan di temui usai rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Metro, PPK Proyek langsung tancap gas ketika melihat awak media akan menghampiri.

Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo mengaku tidak tahu-menahu terkait perbaikan ruas jalan Dr. Soetomo yang tidak sesuai spesifikasi dan menjadi temuan BPK-RI Provinsi Lampung.

“Jalan Sutomo, ya ada di Kabid Bina Marga. Saya enggak ngerti juga kalau soal jalan itu. Tanyakan ke Kabid saja,” ucap Herman, Rabu, (15/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Yayuk Dewi Suyanti mengaku proyek tersebut dilaksanakan pada saat Kabid yang lama, Dadang Haris.

“Itu PPK nya bukan saya. Saya saat ini sebagai PLT kepala Bidang Bina Marga. Kan rigid beton itu 2023, saya enggak bisa ngasih tanggapan. Langsung ke pak Kadis saja, atau ke PPK nya pak Dadang,” ujar Dewi.

Saat ditanya soal hasil pengerjaan proyek tersebut, Dewi pun mengaku tidak tahu.

“Ya saya tidak tahu, kan saya belum di bidang itu waktu itu di kerjakan,” pungkas Dewi. |(Rio).

Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza Setelah Mediasi oleh Qatar, Mesir, dan AS

Konflik – Mediasi antara Israel dan Hamas yang difasilitasi oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat (AS)…

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Lampung Utara – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (*)