Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

LAMPUNG7COM – Metro | Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno yang disebut melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo Prayitno adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners miliknya.

Hal tersebut disampaikannya saat Konfrensi Pers yang digelar Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabo (12/3/2025),

Bayu Teguh Pranoto meluruskan pemberitaan sejumlah media siber terkait Dwi Pujo Prayitno dengan memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya dimana menugaskan Dwi Pujo Prayitno sebagai Konsultan Hukum.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu Teguh Pranoto dalam klarifikasinya.

Kepercayaan warga bukan tanpa alasan, dimana pada 1998 Dwi Pujo Prayitno telah membantu warga agar tanah yang dikuasai dan dikelola sebagai tanah pertanian dapat dikeluarkan atau lepaskan dari area hutan produksi Register 37 Way Kibang dan membantu untuk pembentukan Desa Mekar Mulya yang dahulu merupakan Dusun Brebes.

Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,”ujar Bayu Teguh.

Pada Januari 2024, sambungnya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja, Kepala Desa Trisinar Kamirah dan Kepala desa Trimulyo terpilih Sugiyatman menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Tujuan mereka datang meminta bantuan untuk mendampingi agar lahan pertanian mereka bisa dibayarkan ganti rugi seperti lahan pertanian yang berada di luar Register.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja dan Kepala desa Trisinar Kamirah hasil keputusan rapat di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terhadap tanah pertanian masyarakat yang berada di dalam Kawasan Registrasi 37 Way Kibang tidak mendapatkan dan/atau memperoleh ganti rugi, yang mendapat ganti rugi hanya terhadap tanam tumbuhnya saja.

Ia menerangkan, sebelum Dwi Pujo Prayitno memberikan keputusan untuk membantu melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno meminta kepada tokoh dan Kepala Desa untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, apakah bersedia atau tidak untuk bergabung dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urai Bayu Teguh.

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo.

“Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar,” ulas Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata Bayu Teguh.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

“Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung,” beber Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelas Bayu Teguh.

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen.

Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” beber Bayu Teguh.

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp 450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp 200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelas Bayu Teguh.

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum.

Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga.

Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutup Bayu Teguh. | (Red).

Komunitas Agama Dan Masyarakat Turut Berperan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

LAMPUNG7COM – Jakarta | Saat ini tingkat korupsi di Indonesia sudah menjadi ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan, sebab, dengan tindak pidana korupsi tidak hanya negara yang dirugikan namun lebih berimbas pada masyarakat luas.

Untuk itu, seriuskah negara beserta penegak hukum saat ini menindak tegas para pelaku korupsi dengan hukuman mati?

Korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan melanggar hak asasi manusia. Dalam perspektif agama, korupsi adalah tindakan tercela yang bertentangan dengan nilai moral dan keadilan.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat, termasuk komunitas keagamaan, menjadi krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Semangat ini mengemuka dalam Talkshow Ramadhan Antikorupsi bertajuk ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Acara ini menghadirkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, sebagai pembicara utama.

Diskusi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Peran serta masyarakat, terutama komunitas keagamaan, menjadi elemen penting dalam membangun bangsa yang bersih dan berintegritas.

Agama, dengan ajaran moral dan etikanya, dapat menjadi benteng utama dalam mencegah perilaku koruptif sejak dini.

Integritas, Fondasi Pencegahan Korupsi

Dalam paparannya, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa baik dari sisi agama maupun negara, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

KPK, katanya, telah menerapkan strategi Trisula yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Namun, sehebat apa pun sistem yang dibangun, tanpa kesadaran individu dan keterlibatan masyarakat, korupsi tetap akan menjadi ancaman.

“Sistemnya yang bikinan manusia. Tapi kalau kesadaran manusianya rendah, tentu sistem sebaik apa pun, jebol juga,” tegas Fitroh.

Untuk menanamkan kesadaran ini, Fitroh memperkenalkan konsep IDOLA sebagai pilar utama dalam membangun integritas.

Konsep ini mencakup Integritas (keselarasan antara hati, pikiran, dan tindakan), Dedikasi (komitmen kuat dalam menjalankan tugas), Objektif (sikap netral dan tidak memihak), Loyal (kesetiaan dan kejujuran), serta Adil (bertindak demi kesejahteraan masyarakat).

“Puncaknya itu adil untuk masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Fitroh.

Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga kewajiban agama.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyerukan untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit. Dalam konteks ini, korupsi adalah tindakan haram yang menghancurkan keberkahan hidup.

“Semua daging yang tumbuh dari barang yang haram hanya bisa dibersihkan oleh api neraka,” tegas Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Nasaruddin juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa agama dalam membentuk kesadaran moral masyarakat.

Menurutnya, pendekatan religius lebih efektif dalam menyentuh aspek etika dan kesadaran spiritual.

“Contohnya, salah satu krisis yang kita hadapi adalah lingkungan hidup. Kalau hanya pakai bahasa birokrasi, tidak terlalu banyak manfaatnya. Tapi begitu kita mengharamkan, misalnya mengatakan ‘dosa kalau Anda bakar pohon’, efeknya akan lebih besar,” ujar Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Hal yang sama berlaku dalam pemberantasan korupsi, diperlukan upaya dramatisasi dalam menggambarkan dampak buruk korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius.

Menurutnya, pemahaman ini harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat tidak terbiasa dengan praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengingatkan tentang bahaya ‘wilayah abu-abu’, yaitu celah yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam praktik korupsi tanpa disadari.

Pengendalian diri, terutama bagi pejabat publik, menjadi kunci utama dalam menutup celah tersebut.

“Tingkat pengendalian kita harus lebih tinggi daripada kita menjadi orang biasa,” ujarnya.

Sebagai penutup, Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk pencegahan terbaik terhadap korupsi.

Dengan kata lain, membangun integritas bangsa harus dimulai dari kesadaran individu dan didukung oleh nilai-nilai spiritual yang kuat.

Kolaborasi antara negara dan elemen keagamaan menjadi langkah strategis untuk mengikis budaya korupsi.

Sebab, sejatinya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal aturan dan hukuman, tetapi juga soal kesadaran dan tanggung jawab moral setiap individu.| (Gun / Relies KPK )

Bulan Buci Ramadhan, Ketua TP-PKK Provinsi dan Walikota Metro bantu Penyandang Disabilitas

LAMPUNG7COM – Metro | Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Ny. Purnama Wulan Sari Mirza menunjukkan kepeduliannya di bulan suci Ramadan ini.

Kepedulian ditunjukkan dengan memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), alat bantu bagi penyandang disabilitas, paket sembako hingga uang tunai bagi anak yatim-piatu, di Kelurahan Margorejo Metro Selatan, Kamis (13/03/2025).

Adapun jumlah bantuan tersebut adalah paket sembako sebanyak 50, 4 unit mesin jahit, 5 unit alat steam motor, kursi roda 2 unit, alat bantu dengar 2 unit, dan tongkat jalan 1 unit.

Ia menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintahan Provinsi Lampung untuk penuntasan kemiskinan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

“Melalui program ini, diharapkan masyarakat yang telah memiliki usaha dapat keluar dari status penerima bantuan dan menjadi mandiri secara ekonomi. Diharapkan para penerima bantuan, khususnya bagi kaum perempuan, dapat lebih berdaya, mandiri, serta berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian keluarga,” kata Purnama Wulan Sari.

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan sambutan sekaligus menyapa warga Desa Margerejo Kota Metro sebagai bentuk penghormatan setelah dilantik.

Pada kesempatan tersebut, ia mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang telah diberikan oleh masyarakat serta menyatakan harapannya untuk dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwasanya saya dan mas Rafiq sudah resmi dilantik oleh bapak Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Alhamdulillah ini berkat doa dan dukungan masyarakat Kota Metro. kami memohon doa agar dapat menjalankan amanat ini sebaik baiknya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan rencana pembangunan yang akan dilakukan di Kota Metro oleh Gubernur Provinsi Lampung, salah satunya adalah proyek pembangunan jembatan Way Sekampung Kibang, Pembangunan ini diharapkan dapat mendukung infrastruktur kota serta meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat.

“Terdapat rencana yang insyallah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dari bapak Gubernur yaitu pembuatan jembatan kembar yang berlokasi di Sumbersari, yang menghubungkan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur semoga meningkatkan pendapatan perkapita,” lanjut Bambang.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, menyampaikan rasa Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Lampung serta Dinas Sosial Provinsi Lampung atas bantuan yang diberikan.

Di kesempatan yang sama Boimin penerima bantuan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang telah peduli dengan memeberikan bantuan sosial kepada masyarakat seperti ini.

“Tentunya sangat bertrimakasih sekali kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung terkhusus Bapak Walikota Metro Bambang Iman Santoso, bantuan ini sangat membantu sekali dalam menjalani kehidupan sehari hari, semoga apa yang menjadi niat bapak ibu semua menjadikan amal jariyah kelak,” kata Boimin saat sesi wawancara. | (Red).

AKBP Heri Sulistyo Nugroho Pindah, Jabat Kapolres Pesawaran

LAMPUNG7COM – Metro | Kepolisian Resor (Polres) Metro resmi mengalami pergantian pucuk pimpinan, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mendapat tugas baru sebagai Kapolres Pesawaran.

Pergantian ini Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/491/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025 dimana merupakan bagian dari rotasi jabatan di tubuh Polri yang bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja institusi kepolisian di berbagai daerah.

AKBP Heri Sulistyo Nugroho menggantikan Jabatan Kapolres Pesawaran yang sebelumnya dipegang oleh AKBP Maya Henny Hityahubessy.

Sementara, AKBP Maya mendapat tugas baru sebagai Irbid Itwasda Polda Banten, sedang posisi Kapolres Metro kini dipercayakan kepada AKBP Hangga Utama Darmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Polda Lampung.

Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani, membenarkan adanya mutasi ini dan menyampaikan bahwa proses serah terima jabatan (sertijab) masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Polda Lampung.

“Untuk rencana sertijabnya belum tahu pasti, karena harus menunggu proses dari Polda dulu. Biasanya bisa memakan waktu sekitar sebulan. Nanti kalau sudah ada jadwal resmi, pasti diinformasikan,” ujar AKP Suliyani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (13/3/2025).

Kapolres Metro, AKBP Heri, dikenal sebagai pemimpin yang aktif dalam berbagai operasi keamanan, terutama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penguatan keamanan di wilayah Metro.

Di bawah kepemimpinannya, sejumlah kasus besar berhasil diungkap, termasuk beberapa kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, AKBP Heri juga dinilai dekat dengan masyarakat dan aktif dalam program-program sosial, seperti patroli dialogis, bakti sosial, serta kampanye keselamatan berlalu lintas.

Rotasi ini menjadi tantangan baru baginya untuk menerapkan pengalaman dan strategi kepemimpinan yang telah ia bangun selama di Metro ke wilayah Pesawaran.

Pesawaran dikenal sebagai daerah dengan potensi wisata yang tinggi, seperti Pantai Mutun, Pulau Pahawang, dan Teluk Kiluan. Namun, di sisi lain, daerah ini juga menghadapi tantangan dalam hal keamanan, termasuk peredaran narkoba dan kejahatan jalanan.

Sebagai Kapolres baru, AKBP Heri akan dihadapkan pada tugas untuk menjaga stabilitas keamanan di tengah perkembangan daerah tersebut.

Masyarakat Pesawaran pun menaruh harapan agar kepemimpinannya dapat membawa perubahan positif, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Di sisi lain, kehadiran AKBP Hangga Utama Darmawan sebagai Kapolres Metro yang baru juga menarik perhatian. Sebagai mantan Koorspripim Polda Lampung, ia dikenal memiliki pengalaman dalam bidang strategis kepolisian.

Dengan pengalaman tersebut, AKBP Hangga diharapkan mampu melanjutkan dan meningkatkan kinerja kepolisian Metro, baik dalam penegakan hukum maupun dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat.

Pergantian posisi di kepolisian bukanlah hal baru. Rotasi seperti ini merupakan langkah organisasi dalam menjaga dinamika dan efektivitas kinerja.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ada inovasi baru dalam strategi pengamanan dan pelayanan publik di setiap daerah.

Masyarakat Metro dan Pesawaran kini menunggu bagaimana kiprah para kapolres baru mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi warga. | (Red).

Komite OSIS Nasional Jalin Kerja Sama dengan Rumah Zakat dalam Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah

Bandar Lampung – Pada hari Selasa (11/3/2025), Komite OSIS Nasional yang diwakili oleh Ahmad Wahyu selaku Ketua Umum, bersama Encang Sukirman, Kepala Rumah Zakat Area Jawa Barat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) untuk menjalin kerja sama.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengelola dana zakat, infaq, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Komite OSIS Nasional dan Rumah Zakat dapat mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah, baik di kalangan anggota OSIS maupun masyarakat luas.

“Semoga melalui kemitraan dengan Rumah Zakat, Komite OSIS Nasional dapat memberikan dampak positif kepada lembaga OSIS di sekolah dan madrasah, serta masyarakat pada umumnya. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Encang Sukirman, Kepala Rumah Zakat Perwakilan Jawa Barat.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Komite OSIS Nasional, yang berharap kerja sama dengan Rumah Zakat dapat memaksimalkan potensi zakat dan infaq, yang nantinya akan diterapkan dalam program-program untuk mendukung pengembangan pembinaan kesiswaan di sekolah dan madrasah melalui OSIS.

“Kedepannya, kami juga akan mengupayakan pelaksanaan berbagai program kegiatan pemberdayaan masyarakat. Semoga kerja sama antara Rumah Zakat dan Komite OSIS Nasional ini dapat membawa angin segar dalam dunia pendidikan,” tutup Ahmad Wahyu.

WNA Asal China Ditangkap Polisi, Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal china berinisial NZ (56), usai diduga mencoba menipu seorang pedagang dengan menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas.

NZ (56) diamankan petugas Kepolisian dan warga di sebuah Toko di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan NZ diduga mencoba menawarkan logam berwarna emas menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail) kepada Toko tersebut.

“Aksi pelaku ini dicurigai dan mendapatkan penolakan dari pemilik toko, yang kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh pemilik toko dan warga lalu di serahkan ke Polresta Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tiluklay, Rabu (12/3/2025).

Saat diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, 1 unit ponsel Nokia 105, 1 buah tas ransel hitam.

“Kita duga pelaku ini tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor. Ia juga hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengungkap bahwa Pelaku sebelumnya telah melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Karena di Bandar Lampung pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menyerahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penipuan yang telah dilakukannya di wilayah tersebut

“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Alfret. (Susan)

Bubarkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, Polisi Amankan 4 Remaja Berikut Celurit dan 2 Gir Diamankan

Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi di jalan Sultan Agung, di bawah fly over Mall Bumi Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan 4 orang remaja berikut sebilah senjata tajam jenis celurit dan 2 buah gir bertali kain.

Keempat remaja yang berhasil diamankan diantaranya RT (17), HW (17), LA (16) dan RM (16). kesemuanya merupakan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, Kamis (13/3) dini hari, tim patroli kami berhasil membubarkan aksi tawuran kelompok remaja, 4 orang dan barang bukti sajam juga berhasil kita amankan di sekitar lokasi,” Kata Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, Kamis (13/3/2025).

Aksi tawuran ini berhasil digagalkan setelah Polisi yang sedang berpatroli mendengar beberapa kali suara letusan diduga bersala dari petasan milik para pelaku tawuran.

“Tim patroli mendengar beberapa kali suara didua petasan, kemudian langsung melakukan penyisiran dan mendatangi lokasi sumber suara,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Saat itu petugas melihat puluhan sepeda motor berboncengan berjalan dimana beberapa pengendara terlihat membawa sejumlah senjata tajam.

Petugas patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 orang remaja dan barang bukti sajam.

“Keempat orang dan barang bukti selanjutnya langsung di bawa ke Mapolresta guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Kata Kasi Humas. (Susan)

Jual Wanita 13 Tahun Ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar 150 ribu rupiah dalam sekali berkencan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.

“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (7/3/2025).

Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.

“Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.

Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.

“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.

“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya. (Susan)

Gubernur Lampung dan Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

PRINGSEWU – Ruas jalan provinsi penghubung Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara mulai…

Polres Pesisir Barat Gelar Binrohtal di Mushola Al Arsyad untuk Pembentukan Karakter Anggota di Bulan Ramadhan

Pesisir Barat – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota kepolisian, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) di Mushola Al Arsyad, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya membentuk karakter dan rohani anggota Polri, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa Binrohtal merupakan agenda rutin yang semakin ditekankan di bulan Ramadhan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keimanan dan moral anggota kepolisian, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis dan penuh integritas. Dengan pembinaan rohani, diharapkan setiap anggota Polri semakin memahami pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iptu Kasiyono.

Kegiatan Binrohtal ini diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tausiyah, serta doa bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota Polres Pesisir Barat dapat semakin meningkatkan kesadaran spiritual mereka, sehingga dapat menjadi polisi yang lebih profesional, amanah, dan dekat dengan masyarakat.

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara rutin, terutama di bulan Ramadhan, sebagai bagian dari upaya membentuk sosok anggota Polri yang berintegritas tinggi dan memiliki moral yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Susan)