Skandal Netralitas ASN Menguat, PGK Seret dr. Uswatun Hasanah ke DPRD dan Inspektorat: Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompro

Sudutfakta.com Lampung Tengah – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah kian memanas. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) secara resmi menyeret nama dr. Uswatun Hasanah ke DPRD dan Inspektorat, menuntut penanganan tegas tanpa kompromi, Kamis (16/4/2026).

PGK menilai dugaan keterlibatan dr. Uswatun Hasanah dalam aktivitas politik praktis bukan lagi persoalan etik biasa, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap aturan negara. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Ketua DPD PGK Lampung Tengah, Hefki, secara lantang menyebut bahwa praktik semacam ini tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak keras sebagai bentuk penegakan wibawa hukum.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip netralitas ASN. Negara sudah jelas melarang, tapi jika masih dilanggar, artinya ada keberanian menabrak aturan,” tegas Hefki.

Ia juga menyoroti potensi adanya pembiaran oleh pihak-pihak tertentu jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius.

“Jangan sampai ada kesan ASN kebal hukum atau dilindungi karena kedekatan politik. Jika DPRD dan Inspektorat lamban, publik akan menilai ada pembiaran yang sistematis,” ujarnya.

PGK mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan politik praktis, dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka opsi membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan konkret di daerah.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika mandek, kami siap bawa ke provinsi bahkan pusat. Ini soal integritas birokrasi, bukan urusan kecil,” tambah Hefki.

Lebih jauh, PGK secara terbuka mendesak Bupati Lampung Tengah untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan daerah.

“Bupati tidak boleh diam. Ini ujian kepemimpinan. Jika dibiarkan, ini mencoreng wajah pemerintahan sendiri,” tegasnya lagi.

PGK menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, sanksi tegas dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera.

“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan ASN bisa seenaknya bermain politik. Ini berbahaya. Harus ada tindakan tegas, tanpa kompromi,” tutup Hefki.