Bandar Lampung,]sudutfakta.com
3 Februari 2026 Polemik legalitas SMA Siger Bandar Lampung memasuki babak baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak permohonan izin operasional sekolah tersebut setelah hasil evaluasi menyatakan sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan pengajuan perubahan izin operasional telah dilakukan sejak Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian administrasi serta teknis, sekolah dinyatakan belum memenuhi ketentuan.
“Hasil evaluasi menemukan beberapa poin yang belum sesuai, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (3/2/2026).
Dampak Langsung ke Siswa
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Lampung memerintahkan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin operasional resmi.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan status peserta didik tetap tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Kami tidak ingin siswa dirugikan akibat persoalan legalitas sekolah,” kata Thomas.
Dilarang Terima Siswa Baru
Selain itu, Disdikbud juga melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 sampai seluruh persyaratan izin operasional dipenuhi. Keputusan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak sekolah.
Masih Ada Peluang
Meski ditolak, Disdikbud menegaskan keputusan ini bukan bersifat permanen. Pihak SMA Siger tetap dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi sesuai ketentuan.
“Jika semua syarat sudah lengkap, kami akan memproses kembali sesuai aturan yang berlaku,” tutup Thomas.