Waspada Cuaca Panas, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau para jemaah haji untuk menjaga kondisi fisik selama…

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).

Lampung Perang Dengan Narkoba Wujud Asta Cita Presiden Prabowo

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama…

Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, BNNP Lampung Musnahkan 14,95 Kg Sabu Hasil Penangkapan Kurir Jaringan Malaysia

LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 14,95 kilogram narkotika jenis sabu di halaman…

Unila dan DJKI Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI…

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto Banjir Dukungan Ulama dan Tokoh Masyarakat atas Aksi Tegas Berantas Premanisme

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan atas komitmennya dalam memberantas premanisme dan praktik percaloan di wilayah hukum Polda Banten.

Dukungan terhadap langkah tegas Kapolda tak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga mengalir deras dari para ulama, syech, dan tokoh agama terkemuka di Banten. Salah satu tokoh yang secara terbuka menyampaikan dukungannya adalah Abuya Asep Nafis dari Cisantri, Pandeglang. Senin (19/5).

Abuya Asep Nafis menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten adalah langkah nyata dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

“Kami dari kalangan ulama, khususnya saya pribadi sangat mendukung Kapolda Banten dan seluruh jajaran Polda dalam memberantas premanisme, percaloan, dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Ini adalah jihad sosial demi kemaslahatan umat,” ujar Abuya Asep Nafis dalam keterangannya.

Menurut Abuya Asep, tindakan tegas Polda Banten sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya rawan pungli, calo, dan aksi intimidasi oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan ormas atau kelompok preman.

“Langkah-langkah kepolisian hari ini sudah sangat baik. Kita doakan Kapolda dan jajarannya diberikan kekuatan dan keistiqamahan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Selain Abuya Asep Nafis, dukungan juga datang dari berbagai pondok pesantren, organisasi masyarakat, dan komunitas keagamaan di Banten. Para tokoh tersebut menyebut bahwa tindakan tegas terhadap premanisme merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, sejak menjabat sebagai Kapolda Banten, memang dikenal aktif melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang selama ini menjadi momok bagi pelaku usaha, sopir angkutan, hingga masyarakat kecil. Berbagai operasi rutin digelar untuk menertibkan kawasan rawan, termasuk terminal, pasar, kawasan industri, dan pelabuhan.

Menanggapi dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Kapolda Banten menyampaikan terima kasih dan menegaskan bahwa Polda Banten akan terus konsisten memberantas praktik-praktik yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami sangat mengapresiasi doa dan dukungan dari para ulama, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja maksimal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Banten,” ujar Irjen Suyudi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak premanisme atau percaloan, tanpa pandang bulu.

“Kami ingin masyarakat merasa aman, tanpa tekanan, tanpa rasa takut. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (Je)

Harga Emas Antam Melonjak Naik Rp 23.000, Tembus Rp 1,89 Juta per Gram

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan…

Kapolri Soal Munculnya Konten Inses ‘Fantasi Sedarah’: Kami Akan Tindak Tegas

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons tersebarnya konten menyimpang bernama ‘Fantasi Sedarah’ di grup…

Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah Dibakar Massa Usai Insiden Penikaman Maut

Lampung Tengah – Kerusuhan terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, menyusul…

Kakek Penjual Mainan Anak di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 7 Anak SD

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan asusila terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksi bejatnya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya.

“Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).

Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan.

Kombes Pol Alfret menambahkan pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku meraba bagian tubuh para korban dan memberi iming-iming mainan atau uang logam.

Dari hasil visum, Polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.

“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.

Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.