Sudutfakta.com Way Kanan – Maraknya keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di sejumlah wilayah di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian berbagai kalangan. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat karena jumlahnya dinilai terus bertambah dari tahun ke tahun.
Kritik terkait persoalan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi, yang mempertanyakan peran serta langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam menangani persoalan tersebut.
“Setiap tahun jumlah ODGJ di Kabupaten Way Kanan terlihat terus bertambah. Seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab serius Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penanganan secara komprehensif,” ujar Yogi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, di beberapa wilayah seperti Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu, masyarakat kerap menemukan ODGJ yang berkeliaran tanpa penanganan yang jelas.
“Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, keberadaan ODGJ yang tidak tertangani dengan baik juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi warga,” jelasnya.
Yogi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab negara yang dalam implementasinya dijalankan oleh pemerintah daerah melalui kolaborasi lintas sektor.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki tanggung jawab pada aspek rehabilitasi sosial dan penanganan ODGJ terlantar, seperti melakukan asesmen, memberikan pendampingan keluarga, menampung di panti sosial, hingga merujuk pasien ke rumah sakit jiwa apabila diperlukan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan memiliki peran pada aspek medis, baik kuratif maupun preventif, seperti memastikan ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa di Puskesmas dan rumah sakit daerah, menyediakan layanan psikolog maupun psikiater, serta melakukan pelacakan dan penjemputan kasus ODGJ di tengah masyarakat.
Selain itu, Yogi juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan hingga desa atau kelurahan sebagai garda terdepan dalam melakukan pendataan serta pelaporan.
“Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa harus proaktif melaporkan jika ada warga yang mengalami gangguan jiwa, terlebih jika dalam kondisi terlantar atau dipasung. Laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa rumah sakit daerah juga memiliki peran penting dalam menyediakan fasilitas rawat inap bagi pasien gangguan jiwa guna memastikan proses pengobatan dan pemulihan berjalan secara berkelanjutan.
DPD PGK Way Kanan berharap pemerintah daerah dapat melihat persoalan ini secara serius dan segera melakukan langkah penanganan yang terintegrasi agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Potensi terburuk dari persoalan ini adalah munculnya keresahan sosial, kerusakan fasilitas umum, bahkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat mengambil langkah nyata dan terukur dalam menangani persoalan ini,” tutup Yogi.