Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk, Kerap Sasar Motor Matic Terparkir di Halaman Rumah

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah titik wilayah Teluk Betung.

Kedua pelaku yakni DH (22) warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (33) warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku MR (33) ditangkap petugas pada Senin (14/4/2025) di wilayah Bandar Lampung, sedangkan DH (22) dibekuk Polisi di rumahnya, di wilayah Pesawaran.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kawanan ini kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Modusnya, dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang terparkir di halaman rumah,” Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku MR tercatat sebagai residivis yang sudah empat kali terlibat kasus pidana dengan modus pecah kaca.

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio dan menabrak mobil petugas. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur setelah menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir peluru di dalam kendaraan pelaku.

“Mereka ini pemain lama asal Pesawaran. Saat ini dua orang lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, pelaku MR mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di sejumlah wilayah di Bandar Lampung.

“Sasarannya motor matic. Dalam beraksi, mereka bisa hunting sampai empat kali berkeliling Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret.

Uang hasil penjualan kendaraan curian dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu dan bermain judi slot.

“Motor dijual dengan harga Rp4-5 juta, duitnya buat nyabu, nyelot,” kata MR.

Sementara itu, DH mengakui bahwa senjata api rakitan jenis revolver adalah miliknya.

“Saya beli pistol itu di Lampung Timur seharga Rp850 ribu. Buat jaga-jaga aja,” kata DH.

Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 unit mobil Honda Brio warna hitam.

Kombes Pol Alfret mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku dan mengejar dua DPO lainnya.

“Untuk DPO lainnya dan jaring masih kami lajukan pendalaman. Ini masih akan terus dikembangkan. Kami himbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan,” Kata Alfret.(susan)

Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 1 dari 3 orang kawanan pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong.

RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.

Pencurian terjadi pada hari Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS, untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih kita lakukan pengejaran” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).

AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku RS merupakan tetangga korban.

“RS yang merupakan tetangga korban, mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian RS menghubungi 2 rekannya untuk mencuri di rumah korban,” Kata AKBP Erwin.

Kawanan ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

“Dua orang rekannya masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah,” Jelas AKBP Erwin.

Didalam rumah, kawanan ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta rupiah dan Emas sebarat 10 gram.

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima upah sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Waka Polresta.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai pakaian berwarna hitam, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara”, tandas AKBP Erwin.

WNA Asal China Ditangkap Polisi, Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal china berinisial NZ (56), usai diduga mencoba menipu seorang pedagang dengan menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas.

NZ (56) diamankan petugas Kepolisian dan warga di sebuah Toko di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan NZ diduga mencoba menawarkan logam berwarna emas menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail) kepada Toko tersebut.

“Aksi pelaku ini dicurigai dan mendapatkan penolakan dari pemilik toko, yang kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh pemilik toko dan warga lalu di serahkan ke Polresta Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tiluklay, Rabu (12/3/2025).

Saat diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, 1 unit ponsel Nokia 105, 1 buah tas ransel hitam.

“Kita duga pelaku ini tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor. Ia juga hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengungkap bahwa Pelaku sebelumnya telah melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Karena di Bandar Lampung pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menyerahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penipuan yang telah dilakukannya di wilayah tersebut

“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Alfret. (Susan)

3 Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Usai Perkosa Siswi SMA Bergiliran

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran.

Para pelaku yaitu RAK (18), RAS (17) dan JA (17), ketiganya ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (20/2/2025), di sebuah kos kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, dan 3 orang diantaranya berhasil ditangkap.

“Pelaku berjumlah 4 orang, statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (1/3/2025).

Kompol Enrico menjelaskan, pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, Kemudian komunikasi berlanjut hingga keduanya bertemu di kos-kosan.

“Korban ini diajak ke kos-kosan, pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban, setelah itu pelaku RAK menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” Ucap Enrico.

Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” Kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menghimbau kepada pelajar ataupun anak dibawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apapun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (Susan)

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan terhadap Anggota Polri

PESISIR BARAT –  15 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Januari 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Korban, seorang anggota Polri berinisial NJR, sedang bermain ponsel di baraknya ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku, WA, yang diketahui berusia 22 tahun dan merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin.

Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Algy.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.