Polres Pesisir Barat Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Satwa Liar Harimau Sumatra

PESISIR BARAT – Polres Pesisir Barat, bersama Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari TNI, BPBD, Polhut, Pol PP, serta Tokoh Masyarakat, melaksanakan patroli bersama untuk mengantisipasi keberadaan satwa liar, khususnya Harimau Sumatra, di sekitar Posko Rawas Atar, Way Balak, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Patroli yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Januari 2025, ini juga melibatkan penggunaan sirine untuk menghalau harimau Sumatra agar kembali ke habitat alaminya. Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar serta mengurangi risiko ancaman terhadap keselamatan warga setempat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan selain melakukan patroli, tim juga mengecek Posko Pemantauan yang berada di wilayah tersebut. Pengecekan bertujuan untuk memastikan bahwa segala tindakan yang diambil dalam menangani keberadaan harimau berjalan efektif. “Kami juga memeriksa kesiapan personel yang bertugas di posko peduli satwa, untuk memastikan segala prosedur telah dijalankan dengan baik,” ujar Kasi Humas

Melalui patroli ini, Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari aktivitas berisiko di area hutan, terutama pada sore dan malam hari. “Kami mengimbau kepada warga, khususnya petani dan penggembala hewan ternak yang sering beraktivitas di lahan terbuka, agar meningkatkan kewaspadaan. Keamanan masyarakat menjadi fokus utama kami,” tutup Kasi Humas. (Susan)

Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pekon Menyancang

PESISIR BARAT– Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin malam, 06 Januari 2025, di Pekon Menyancang, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang seseorang yang diduga sering membawa atau memiliki narkotika di daerah tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan seorang wanita. Pada pukul 19.30 WIB, anggota kepolisian berhasil memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap wanita yang diketahui berinisial DW, Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Satu buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,22 gram.

2. Satu unit handphone merk Redmi 12C berwarna Graphite Gray dengan dua IMEI yang berbeda dan dua SIM Card dari operator Telkomsel dan Indosat.

3. Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor mesin GGHEI1018757.

Atas temuan tersebut, tersangka DW beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat narkoba Polres Pesisir Barat IPTU Arif budi aji,S.Tr.K., mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesisir Barat. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, dan Polres Pesisir Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. (Susan)