Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban AN (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gunung Agung.

Sementara pelaku diketahui adalah SZ (33) suaminya sendiri, seorang buruh harian lepas yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di warung sembako milik keluarga korban yang berada di Kampung setempat.

“Saat itu, pelaku hendak membeli token listrik namun tidak diizinkan oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya karena pelaku menuduh korban ingin kembali ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/4/25).

Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya, terjadi aksi saling dorong di depan pintu kamar mandi, hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke arah kasur dan memukul bagian belakang leher korban beberapa kali.

“Saat pelaku hendak pergi, korban mencoba menahan dengan menarik kerah bajunya. Namun, pelaku membalas dengan memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Keributan ini akhirnya dilerai oleh orang tua korban yang datang ke lokasi.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam rumah tangga, serta tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan diri. (Susan)

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Susan)

Respon Cepat Babinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga Kampung Slusuban

Lampung Tengah – Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban, Bripka Alfa Robi yang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), Jumat (11/4/25).

Menurut warga setempat, ODGJ tersebut kerap berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum di sekitar Kampung Slusuban, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Warga yang merasa terganggu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bripka Alfa Robi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban langsung turun ke lokasi untuk mengamankan ODGJ yang dinilai meresahkan warga tersebut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, ODGJ itu langsung diserahkan kepada Dinas terkait untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis yang tepat.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup Kapolsek. (Susan)

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Patroli Gabungan, Pastikan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri Aman Kondusif

Lampung Tengah – Guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung patroli gabungan di malam takbir dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Patroli yang berlangsung pada Minggu malam (30/3/25) ini melibatkan personel gabungan dari Polres Lampung Tengah, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam wawancara singkatnya, Kapolres Lampung Tengah menjelaskan bahwa patroli gabungan ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul di malam takbir, serta menjaga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Lampung Tengah.

“Patroli gabungan ini adalah langkah dan upaya kami bersama stakeholder terkait, untuk memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk tetap menjaga ketertiban di malam takbiran ini.

Ia pun meminta warga agar tidak melakukan konvoi dan memakai sound system yang berlebihan, “Alangkah baiknya jika malam yang mulia ini, kita rayakan dengan cara yang lebih positif seperti menggemakan takbir di masjid atau mushola, serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” kata Kapolres.

Dengan adanya patroli gabungan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat Lampung Tengah dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.

“Polres Lampung Tengah bersama stakeholder terkait akan terus berupaya menjaga situasi kondusif agar seluruh masyarakat dapat menikmati momen kemenangan ini dengan penuh kebahagiaan,” ungkapnya.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Minal Aidzin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin” tutup Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Lampung Tengah bersama Forkopimda mengikuti zoom meeting pemantauan Sitkamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H di pos pelayanan Bandar Jaya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh para Menteri. (Susan)

Aniaya Tetangga Gunakan Sajam, Residivis Curas ini Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH – Seorang preman berinisial KHR Als Dulah (24) menganiaya pria paruh baya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau setelah keluar dari penjara.

Aksi penganiayaan yang dilakukan KHR pada Senin (27/1/25) pukul 09.30 WIB itu membuat korban bernama Khaidir (55) mengalami luka serius pada bagian pipi kanan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (28/1/25).

Kapolsek mengatakan, KHR ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau juga turut diamankan petugas.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas pelaku, KHR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Oktober 2024 lalu, dan saat ini masih pengangguran.

Sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh KHR tersebut ketika korban diminta membantu pekerjaan rumah di kediaman kakek pelaku, pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB.

“Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Kompol Yusvin melanjutkan, hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja.

Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata ‘Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang’.

Korba menjawab ‘saya disuruh oleh kakek kamu’.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.

“Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.

“Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Sussn)