Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung, Jasa Raharjapun Hapuskan Denda Tunggakan SWDKLLJ

Metro | Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung khususnya di Kota Metro menjadi pemicu tingkat ketaatan masyarakat untuk membayar pajak.

Terlebih, pada program pemutihan kali ini tak ada denda tunggakan baik di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Metro, Nila Febriyanti, dimana pada program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini, pihak Jasa Raharja pun ikut menghapuskan denda sekaligus tunggakan iuran SWDKLLJ di tahun-tahun yang lalu.

“Pada program pemutihan pajak kali ini, Jasa Raharja juga memberikan penghapusan pokok tahun-tahun lalu. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari besarnya animo masyarakat yang taat pajak,” ucap Nila, di Kantor Samsat Kota Metro, Kamis, (08/05/2025).

Nila Febriyanti menambahkan, kemudahan dengan pemutihan denda dan pokok SWDKLLJ ini berlaku di kabupaten kota se Provinsi Lampung dan wajib pajak hanya membayar satu tahun kebelakang dan tahun berjalan.

“Nah, di program ini Jasa Raharja tetap memberlakukan denda. Akan tetapi, pokoknya hanya di hitung satu tahun kebelakang dan satu tahun berjalan saja,” tambahnya.

“Mekanismenya sama seperti yang kemarin, hanya saja yang tahun-tahun berlalu dihapuskan. Jadi hanya dikutip satu tahun berjalan dan satu tahun lalu,” imbuhnya .

Dia menyebut, penghapusan pokok SWDKLLJ ini merupakan keputusan Direksi Jasa Raharja untuk ikut berpartisipasi dalam program Gubernur Lampung.

“Pemberlakuan penghapusan ini berlaku sejak jam 00.00 tanggal 8 Mei 2025. Dengan begitu, Jasa Raharja di program pemutihan kendaraan ini telah bersinergi dengan program Gubernur Lampung,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Samsat Metro, Sholeha Hardiana Yulianti mengatakan, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah atas besarnya animo masyarakat akan ketaatan wajib pajak.

“Dengan tingginya animo masyarakat di program pemutihan ini, pak Gubernur mengapresiasi atas pemutihan yang dilakukan juga oleh Jasa Raharja,” ujar Sholeha.

“Terlebih, pada minggu-minggu ini kalau saya lihat ketaatan masyarakat cukup tinggi. Semoga masyarakat Metro terus konsisten dari mulai pemutihan berjalan hingga Juli nanti,” ungkapnya.

Sholeha Hardiana Yulianti mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini karena sangat dirasa memudahkan masyarakat.

“Untuk masyarakat Provinsi Lampung, khusunya di Kota Metro bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Selain menjadi taat pajak, ini juga bisa menambah PAD dan mambantu di sektor pembangunan,” pungkas Sholeha. | (Rio).

Ini Jadwal Pemprov Lampung Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Mei Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan

Bandar Lampung | Pemerintah provinsi Lampung mulai 1 Mei 2025 mendatang menggelar pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada tinjauannya ke Samsat Driver Thru.

“Pemerintahan Provinsi Lampung akan menggelar pemutihan pajak secara serentak di Provinsi, ini salah satu persiapan kami dalam pemutihan pajak,” ucap Rahmat Mirzani, Kamis (17/4/2025).

Program ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat karena pembayaran pajak yang dikenakan hanya 1 tahun berjalan.

“Pemutihan ini full seluruhnya roda dua, roda empat semuanya hanya bayar 1 tahun berjalan. Berapa tahunpun menunggak,” ujar Mirza.

Mirza mengatakan masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya mengingat tahun 2026 kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak.

Berikut informasi lengkap pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung

Waktu Pelaksanaan Pemutihan:

1 Mei 2025 sd 31 Juli 2025

Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan

Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu

– Tempat Layanan Pemutihan:

Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)

277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes

Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)

– Persyaratan Pemutihan:

PENGESAHAN TAHUNAN

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli; dan

TBPKP asli

Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan

– PERPANJANG STNK

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli,

TBPKP asli;

Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)

BPKB asli; dan

Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)

Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.| (Red).

Kabar Baik, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik, salah satunya melalui peluncuran layanan…