Tirta Gangga Destinasi Wisata Seputih Banyak Yang Memanjakan Mata

LAMPUNG7COM – Lampung Tengah | Destinasi wisata danau Tirta Gangga yang berada di Desa Swastika Buana Kecamatan Seputihbanyak Kabupaten Lampung Tengah , merupakan sebuah bendungan yang dirancang sebagai tujuan wisata yang menyuguhkan pemandangan yang sangat elok dan menawan.

Berkat kecerdasan dan kepiawaian sang Kepala desa serta kekompakan warganya, sehingga mampu mengubah sebuah danau menjadi lokasi wisata yang sungguh – sungguh indah.

Dan imbas dari pengelolaan serta penataan tempat wisata tersebut sudah pasti mampu mengangkat perekonomian warganya dengan bermuara pada peningkatan ekonomi kreatif.

Lokasi danau Tirta Gangga berjarak kurang lebih sekira 50 kilo meter dari kota Metro, memakan waktu tempuh sekira 45 menit dari kota Metro mengunakan kendaraan roda empat maupun roda 2. Dan berjarak kurang lebih 30 kilo meter dari pusat kota kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini, Danau Tirta Gangga tengah dilakukan penataan dan pembangunan guna lebih menarik dan indah untuk dikunjungi. Hal ini disampikan kepala desa Swastika Buana, Made Rimbawa kepada Lampung7.com. pada Rabu (29/1/2024).

Dikatakan Made, Pembangunan Pure ditengah – tengah danau telah menelan anggaran sebesar Rp.800 juta. Dan pembangunanya sendiri dimulai sejak Desember 2024 lalu dan ditargetkan akan selesai 100 persen pada Pebruari 2025,

“Destinasi Wisata Tirta Gangga ini, sudah mengantongi ijin Kementrian Pariwisata, jadi kita sudah mengantongi ijin nasional. Selain itu, Tirta Gangga ini lebih kepada wisata religi yang kita tampilkan,” kata Made.

Dijelaskan Made, tahapan pembangunan selanjutnya adalah meliputi Home Stay, wahana bermain, Meeting Room, tempat pemancingan, Joging Trek, Mushola, dan yang lainya.

Wacananya kedepan Tirta Gangga juga menjadi pusat study bagi kepariwisataan, pertanian dan perikanan.

“Tahap demi tahap kita mulai bangun, kita persiapan untuk jangka menengah dan jangka panjang demi anak cucu kita nanti mas. Dan saat ini anggaran yang kami gunakan murni swadaya masyarakat serta hasil dari kunjungan para wisatawan. Jika saja pemerintah mau menggelontorkan dana Rp.7 miliar, saya pastikan pembangunan sarana dan prasarana disini rampung 100%. Dengan catatan di swakelolakan tidak ditenderkan,”ujar Made.

Made menambahkan, Wisata Tirta Gangga selain menyuguhkan pemandangan yang indah dan menawan, juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung atau wisatawan. Bahkan jaminan tiket murah dan terjangkau bagi semua kalangan.

“Kami beri garansi bagi para pengunjung maupun wisatawan yaitu keamanan dan kenyamanan saat berada disini. Untuk saat ini, kami gratiskan untuk tiket masuk hanya saja jika pengunjung ingin naik wahana air kita kenakan tiket yang sangat murah. Pada liburan tahun baru 2025 lalu, dari wahana perahu getek bermesin hanya waktu setengah hari kami mendapat inkam sebesar Rp.3,5 juta, karena disetiap hari libur pengunjung mencapai ribuan,”ucap Made.

Selanjutnya, Made berharap ada perhatian serius dari pihak pemerintah, baik Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah pusat.

Dengan pengembangan dan memajukan pariwisata di daerah sudah pasti dapat meningkatkan PAD bagi daerah dan juga menambah penghasilan bagi warga sekitarnya.

“Kami sangat berharap ada perhatian serius dari pemerintah baik daerah maupun pusat. Karena dengan terbangunnya destinasi wisata Tirta Gangga akan memajukan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,”pungkas Made. | (Gun).

Aniaya Tetangga Gunakan Sajam, Residivis Curas ini Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH – Seorang preman berinisial KHR Als Dulah (24) menganiaya pria paruh baya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau setelah keluar dari penjara.

Aksi penganiayaan yang dilakukan KHR pada Senin (27/1/25) pukul 09.30 WIB itu membuat korban bernama Khaidir (55) mengalami luka serius pada bagian pipi kanan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (28/1/25).

Kapolsek mengatakan, KHR ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau juga turut diamankan petugas.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas pelaku, KHR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Oktober 2024 lalu, dan saat ini masih pengangguran.

Sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh KHR tersebut ketika korban diminta membantu pekerjaan rumah di kediaman kakek pelaku, pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB.

“Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Kompol Yusvin melanjutkan, hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja.

Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata ‘Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang’.

Korba menjawab ‘saya disuruh oleh kakek kamu’.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.

“Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.

“Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Sussn)