Pelaku Pembunuhan di Bakauheni, akhirnya berhasil di Bekuk

Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Kasus ini menggegerkan publik setelah penemuan mayat seorang perempuan di dalam kontrakan pada tanggal 23 Maret 2025.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/4) menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban, Windayani Binti Suhana.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat (Gercep) dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat Selasa tanggal 01 April 2025.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, suaminya, H (26), tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. “Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Yusriandi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H, yang merupakan suami sah korban, ditangkap setelah berhasil ditemukan di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Susan)

Ketua PAC Pemuda Pancasila Jatiagung Lantik 21 Ketua Ranting

LAMPUNG SELATAN – Pelantikan Pengurus Ranting  PAC Jatiagung diadakan di kantor PAC Jatiagung, Minggu (16/02/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua MPC Kabupaten Lampung Selatan, dan anggota PAC Jatiagung serta beberapa ormas dan beberapa aparat desa yang ada di Jatiagung Lampung Selatan.

Pelantikan ini sangatlah berharga bagi ranting ranting untuk melangkah dalam menjalankan roda organisasi, sebagai keabsahan menjadi anggota Pemuda Pancasila.

Edi Sitorus ketua PAC Jatiagung, dalam sambutannya selalu memberikan semangat  dan ucapan selamat kepada 21 ketua ranting yang sudah dilantik. “Saya bangga semua ranting bisa dilantik hari ini, dan semoga amanat ini bisa dijunjung tinggi, begitu ungkapnya.

Masih di lokasi Muhamad Akiyas, SE ketua MPC Lampung Selatan, dalam sambutanya, menyampaikan sangat bangga, bisa terselenggaranya pelantikan Ranting di PAC Jatiagung ini. Dan berpesan selalu kompak, jaga kondusifitas dan selalu semangat,serta selalu koordinasi dengan pemerintah desa dan mendukung program-program pemerintah” ungkapnya.

Ia juga menambahkan dalam sambutannya ucapan selamat kepada pengurus dan ketua ranting yang di lantik,  Saya bangga kader kader terbaik sudah terpilih, selalu jaga kondusifitas dan jaga Pancasila” imbuh ketua MPC Lampung Selatan.

Kader kader terpilih terbaik untuk PAC Jatiagung, siap menjaga Marwah Pemuda Pancasila dan selalu menjaga kondusifitas. (Susan)