Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Sudutfakta.com Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dalam perkara dugaan tindak…

Apresiasi Kejati Lampung, Ketua DPW PGK Dorong Sinergi Kejari di Seluruh Daerah

BANDAR LAMPUNG — ]Sudutfakta.com Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, SH., MH,…

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Bandarlampung —]Sudutfakta.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana…

Kejaksaan Tinggi Lampung Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah & Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan TNBBS di Lampung Barat

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan yang di lindungi dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya. (Aris/Tim)