Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi

Lampung Tengah — Tekab 308 Pesisi Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial DS Als Deblong (32), warga Kampung Watu Agung berhasil diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, pada Senin (12/5/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan RO (27) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, usai mengetahui rumah orang tuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dan istrinya memeriksa rumah orang tuanya yang sedang pergi ke Kalimantan.

Setelah diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, di antaranya amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan peralatan rumah tangga lain dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (13/5/25).

Setelah melakukan penyelidkan, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kampung setempat.

“Hasilnya, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS Als Deblong di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Bersama pelaku, Polisi pun turut mengamankn barang bukti berupa satu buah amplifier dan 2 unit speaker aktif yang diduga hasil curian.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Susan)

Polsek Bengkunat Bersama Pengurus Ranting Bhayangkari Polsek Bengkunat Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Pesisir Barat – Polsek Bengkunat bersama pengurus ranting Bhayangkari Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat di depan Mako Polsek Bengkunat, Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa.

Dalam kegiatan tersebut, takjil dibagikan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Bengkunat. Pembagian takjil ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polsek Bengkunat kepada masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Polsek Bengkunat dengan masyarakat, yang tidak hanya melaksanakan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga peduli terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam momentumnya bulan suci Ramadan.

“Semoga dengan kegiatan ini, Polsek Bengkunat dapat semakin dekat dengan masyarakat dan menjalin hubungan yang lebih baik, serta memberikan berkah kepada umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar IPTU Kasiyono.

Kegiatan pembagian takjil ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang merasa terbantu dalam menyambut waktu berbuka puasa. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat semakin mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat. (Susan)

Tingkatkan Keamanan di Bulan Ramadhan, Polsek Rebang Tangkas Amankan Ibadah Salat Tarawih

WAY KANAN – Terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melaksanakan patroli hunting di Kampung Lebak peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (05/03/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu I Ketut Suwardi Artono menyampaikan bahwa mengingat di bulan Ramadhan ini, umat muslim pergi meninggalkan rumah menuju tempat ibadah Masjid dan Mushola untuk melaksanakan ibadah salat tarawih.

Untuk memastikan agar ibadahnya berjalan dengan baik dan khusyuk, kami dari Kepolisian meningkatkan kegiatan pengamanan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan C3 (curat,curas dan curanmor) yang akan dimanfaatkan oleh para pelaku.

Selain memantau situasi keamanan selama pelaksanaan salat tarawih di sekitar Masjid Al Ikhlas Kampung Lebak peniangan, petugas memberikan himbauan kamtibmas.

“Jangan lupa saat pergi ke masjid, rumah dalam keadaan terkunci, serta saat memarkir kendaraan gunakanlah kunci ganda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Susan)