Kembali Diperiksa Pidsus Kejati Lampung, Bupati Pesawaran Bungkam Soal Dugaan TPPU Proyek SPAM Rp8 Miliar

Sudutfakta.com Bandar Lampung — Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (12/1/2026). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 itu berlangsung sekitar sembilan jam.

Pantauan di lokasi, Nanda tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan gedung kejaksaan pada pukul 18.30 WIB. Usai pemeriksaan, Nanda yang juga istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memilih irit bicara kepada awak media.

“Terima kasih. Ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Untuk materinya bisa ditanyakan langsung ke tim penyidik,” ujar Nanda singkat sambil berjalan meninggalkan lokasi.

Saat didesak mengenai jumlah pertanyaan, materi pemeriksaan, maupun keterkaitan pemeriksaan kali ini dengan agenda sebelumnya, Nanda kembali menolak memberikan keterangan dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik.

“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung hingga sore,” kata Ricky kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ricky mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai waktu pasti dimulainya pemeriksaan maupun substansi yang digali dalam agenda tersebut.

Sebelumnya, Nanda Indira juga telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 16 jam pada Kamis (11/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025) dini hari. Saat itu, ia tampak keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung dalam kondisi lelah dan memilih tidak banyak berkomentar.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sebanyak 40 unit tas mewah yang diduga milik Nanda Indira. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan aliran dana dan upaya penelusuran aset terkait TPPU.

Pantauan di lapangan, sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Nanda sempat terlihat mencuci tangan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung dan kembali menolak memberikan keterangan kepada wartawan. “Tunggu sebentar, dan mohon doanya,” ujarnya singkat.

Proyek SPAM Pesawaran yang menjadi objek perkara diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp8 miliar. Hingga saat ini, Kejati Lampung belum mengumumkan secara resmi status hukum Nanda Indira Bastian dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan pendalaman terhadap para pihak yang terkait akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *