Pesawat ATR 400 Alami Kecelakaan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian dan Evakuasi

Makassar, 17 Januari 2026 —]sudutfakta.com Sebuah pesawat ATR 400 dilaporkan mengalami kecelakaan saat menjalani penerbangan pada Sabtu siang. Pesawat tersebut sebelumnya dinyatakan hilang kontak dengan petugas lalu lintas udara sebelum akhirnya diduga jatuh di wilayah pegunungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kepala Basarnas Makassar dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya langsung mengerahkan tim SAR gabungan sesaat setelah menerima laporan hilang kontak dari otoritas penerbangan.

“Begitu informasi hilang kontak diterima, kami segera mengaktifkan operasi SAR dan mengerahkan personel darat, udara, serta peralatan pendukung untuk menjangkau lokasi yang diduga menjadi titik jatuh pesawat,” ujar Kepala Basarnas Makassar.

Menurut Basarnas, proses pencarian menghadapi sejumlah kendala, antara lain medan yang terjal, cuaca yang berubah cepat, serta keterbatasan akses darat. Meski demikian, upaya pencarian terus dilakukan secara intensif dan terkoordinasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa pesawat ATR 400 tersebut telah memenuhi prosedur kelaikudaraan sebelum keberangkatan.

“Berdasarkan data awal, pesawat dinyatakan laik terbang dan telah melalui pemeriksaan sesuai standar operasional. Saat ini fokus utama adalah proses pencarian, evakuasi, serta pendalaman data penerbangan,” kata perwakilan Ditjen Perhubungan Udara.

Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh setelah proses evakuasi selesai guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

“KNKT akan mengumpulkan seluruh data yang diperlukan, termasuk rekaman penerbangan dan informasi teknis lainnya, untuk memastikan hasil investigasi yang objektif dan transparan,” ujar perwakilan KNKT.

Hingga berita ini diturunkan, operasi SAR masih berlangsung dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari instansi terkait.