Update Terkini: Kasus TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Periksa 37 Saksi dan Sita Emas Batangan

Sudutfakta.com SURABAYA -Perkembangan terbaru penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas ilegal terus bergulir. Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih berlangsung intensif, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan nilai transaksi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun. Angka tersebut berasal dari akumulasi jual-beli emas yang diduga bersumber dari pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat sepanjang 2019–2022.

“Akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu tersebut mencapai Rp25,8 triliun,” kata Ade di Surabaya.

Penggeledahan Serentak di Jatim

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, penyidik telah menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026), yakni:

dua titik di Nganjuk (toko emas dan rumah tinggal)

satu rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya

Lokasi di Surabaya diduga berperan sebagai tempat penampungan, penjualan, sekaligus pengolahan emas hasil tambang ilegal.

Barang Bukti Diamankan

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:

dokumen dan surat

barang bukti elektronik

uang

emas batangan

Meski demikian, Bareskrim belum merinci total berat emas yang disita dan menyatakan akan menyampaikan pembaruan pada kesempatan berikutnya.

37 Saksi Sudah Diperiksa

Hingga update terbaru, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi. Penetapan tersangka, menurut Ade, masih menunggu kecukupan alat bukti.

“Penentuan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi,” tegasnya.

Perkara Pengembangan Kasus Lama

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Penyidik kini menelusuri aliran dana hasil penjualan emas yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan Bareskrim membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.