Serang – ]sudutfakta.com DPRD Provinsi Banten resmi melantik Riyan Hidayat sebagai Anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (27/1/2026).
Riyan menggantikan Achmad Farisi Taher, S.I.P dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Prosesi dipimpin Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim, dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan, membacakan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten.
Dengan pelantikan tersebut, Riyan Hidayat resmi mengemban fungsi sebagai wakil rakyat, meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, unsur Forkopimda, serta jajaran anggota DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Banten menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.
Sejumlah tokoh nasional juga hadir, di antaranya Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo (Pasha Ungu).
Achmad Farisi sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga dilakukan mekanisme PAW sesuai peraturan perundang-undangan.