KPK Bongkar Praktik Pemerasan Jabatan dan Fee Proyek di Pati dan Madiun

Jakarta –]Sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis di dua daerah setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Keduanya kini resmi berstatus tersangka dalam perkara pemerasan, gratifikasi, dan pengaturan proyek.

Pengungkapan ini disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

Dalam perkara Pati, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sudewo membentuk jaringan yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang berisi para kepala desa yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Para calon perangkat desa diminta menyetor uang Rp125 juta hingga Rp150 juta, yang kemudian dinaikkan (markup) menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Mereka yang menolak disebut diancam tidak akan mendapat kesempatan pengangkatan.

KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran para calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken, Pati.

Atas perbuatannya, Sudewo dan tiga kepala desa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP.

Sudewo Juga Dijerat Kasus Proyek Kereta Api

Selain perkara pemerasan jabatan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus pengaturan lelang dan penerimaan fee proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK menyatakan kedua perkara tersebut akan digabung dalam satu proses persidangan.

Fee Proyek dan Dana CSR di Madiun

Dalam OTT terpisah di Kota Madiun, KPK menetapkan Wali Kota Maidi sebagai tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaannya) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Maidi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar selama periode jabatannya pada 2019–2022. Salah satu penerimaan terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana Maidi meminta fee sebesar 6 persen, meski kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang dan Rp350 juta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai syarat penerbitan izin akses jalan selama 14 tahun.

Maidi dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Ditahan 20 Hari

Baik Sudewo maupun Maidi kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

KPK menegaskan pengusutan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam dua perkara besar ini.