Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Sugar Group di Lampung, Menyusul Keputusan Menteri ATR/BPN Cabut 85 Ribu Hektare Lahan

JAKARTA — ]Sudutfakta.com Aparat penegak hukum bergerak cepat menyusul keputusan pemerintah mencabut puluhan ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan HGU di atas tanah negara milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara (AU).

Langkah hukum ini muncul setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid secara resmi mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare milik enam anak usaha SGC. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2015, 2019, dan 2022, lahan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya berada di bawah penguasaan Kemhan/TNI AU, bukan perusahaan swasta.

Nilai aset yang dicabut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun, menjadikannya salah satu kasus penguasaan tanah negara terbesar yang pernah diungkap di sektor perkebunan nasional.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyelidikan telah berjalan dan ditarik jauh ke belakang, termasuk ke periode krisis BLBI 1997–1998. Fokus Kejagung adalah membongkar unsur pidana di balik peralihan dan penerbitan HGU yang diduga tidak sah.

KPK Uji Keabsahan Proses Terbitnya HGU

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya akan menguliti proses dan legalitas penerbitan HGU, termasuk tempus delicti (waktu kejadian) untuk memastikan dapat tidaknya perkara diproses secara pidana.

“Pertanyaannya sederhana: kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan dan dijadikan HGU? Kepemilikannya sah atau tidak,” tegas Asep.

Pemerintah Tegaskan Tanah Kembali ke Negara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh HGU di atas tanah Kemhan c.q. TNI AU telah dicabut dan akan dikembalikan kepada negara. Proses lanjutan meliputi pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan/TNI AU untuk memastikan pemanfaatannya sesuai fungsi strategis pertahanan.

Babak Baru Penegakan Hukum Agraria

Pencabutan HGU oleh ATR/BPN menjadi landasan administratif yang kuat bagi penegakan hukum pidana oleh Kejagung dan KPK. Kasus ini diproyeksikan menjadi uji besar tata kelola pertanahan nasional, dengan potensi menyeret korporasi, pejabat pertanahan, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah negara secara melawan hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran, memulihkan aset negara, dan memastikan keadilan ditegakkan.