Bandar Lampung — ]Sudutfakta.com Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan rencana perluasan kawasan Kota Baru serta pemanfaatan sejumlah kawasan hutan untuk mendukung pengembangan pemerintahan, riset, dan ketahanan pangan.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan terdapat tiga agenda utama yang saat ini menjadi fokus Pemprov Lampung.
Agenda pertama adalah perluasan kawasan Kota Baru. Saat ini, Kota Baru memiliki luas sekitar 1.300 hektare dan merupakan aset pemerintah daerah yang telah disusun berdasarkan master plan, mencakup kawasan pemerintahan, bangunan vertikal, pendidikan, riset, serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan ruang terbuka mendorong perlunya penambahan area.
“Kebutuhan fasilitas umum semakin besar, termasuk untuk pengembangan riset dan pendidikan. Karena itu, dari 1.300 hektare yang sudah ada, kita rencanakan penambahan area,” kata Mulyadi, Kamis (15/1/2026).
Hasil identifikasi awal menunjukkan area perluasan berada di kawasan hutan. Secara regulasi, pemanfaatannya dimungkinkan melalui skema pemanfaatan kawasan hutan tanpa mekanisme pelepasan, sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan.
Agenda kedua berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan. Lampung dinilai memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional. Salah satu kawasan yang dikaji adalah Register 1 Way Pisang, dengan komoditas prioritas jagung dan kedelai.
“Pengelolaannya direncanakan bersifat nonkomersial dan melibatkan kemitraan dengan masyarakat,” ujar Mulyadi.
Agenda ketiga adalah pemanfaatan kawasan untuk riset dan fasilitas umum di wilayah Kota Baru. Pemprov Lampung merencanakan pengajuan pemanfaatan kawasan seluas sekitar 4.000 hektare yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Kawasan tersebut diarahkan untuk fasilitas umum, dengan kemungkinan pengembangan agroindustri sebagai pemicu pertumbuhan kawasan. Seluruh area yang direncanakan, kata Mulyadi, berstatus kawasan hutan negara dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat.
“Statusnya jelas kawasan hutan,” tegasnya.
Pemprov Lampung memastikan seluruh rencana pengembangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui koordinasi dengan kementerian terkait.