DPD PGK Way Kanan Kritik Kebijakan Pemprov Pinjam Rp1 Triliun ke BJB: Kondisi Fiskal Dinilai Akan Berat dan Bisa Berdampak ke Kabupaten

Sudutfakta.com Way Kanan — Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pinjaman sebesar Rp1 triliun ke Bank Jabar-Banten (BJB) menuai kritik dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan.

Ketua DPD PGK Way Kanan, Yogi Wahyudi, pada Jumat (27/2/2026) menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi tekanan fiskal yang dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Menurut Yogi, Pemprov Lampung perlu menjelaskan secara terbuka alasan memilih skema pinjaman ke BJB—yang merupakan BUMD—dibandingkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.

“Alasan mendasar Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pinjaman ke BJB ini apa? Mengingat sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025, bunga pinjaman PT SMI tergolong sangat rendah, bahkan ditargetkan sekitar 0,5% untuk pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” ujarnya.

Beban Cicilan Dipertanyakan

Yogi juga mengutip pandangan pengamat politik ekonomi pemerintahan, Ir. Endro S. Yahman, M.Si, yang menilai langkah Pemprov patut dicermati secara serius.

Ia menyoroti kemampuan fiskal daerah dalam menanggung kewajiban pembayaran.

“Terlebih masa jabatan Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan tinggal empat tahun lagi. Apakah mampu Pemprov membayar sekitar Rp365 miliar per tahun dengan bunga 6% per tahun, apabila masa tenggang satu tahun tetap harus membayar bunga sekitar Rp60 miliar,” katanya.

Risiko terhadap APBD

Yogi menilai kondisi keuangan Pemprov Lampung saat ini perlu dibaca secara realistis. Ia menegaskan bahwa kebijakan pinjaman harus dikaji komprehensif, tidak hanya melihat kebutuhan pembangunan, tetapi juga risiko jangka panjang terhadap APBD.

Ia mengingatkan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 disebut mengalami penurunan sekitar Rp700 miliar dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp7,459 triliun.

“Meski alasan pinjaman Rp1 triliun ini untuk memperbaiki 18 ruas jalan di Provinsi Lampung, pemerintah provinsi juga harus mempertimbangkan risiko jangka panjang terhadap APBD,” tegasnya.

Potensi Dampak ke Kabupaten/Kota

Lebih lanjut, Yogi menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada 13 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Lampung apabila pengelolaan fiskal tidak dilakukan secara hati-hati.

“Jika pengelolaan keuangan tidak tepat, ini bisa mempengaruhi porsi anggaran bagi hasil atau bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota di masa depan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan risiko terburuk apabila terjadi gagal bayar.

“Gagal bayar pinjaman Pemprov dapat berujung pada pemotongan DAU/DBH oleh Pemerintah Pusat, yang pada akhirnya menghambat belanja pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” paparnya.

Peringatan Potensi Risiko Hukum

Di akhir pernyataannya, Yogi mengingatkan bahwa skenario kegagalan pembayaran pinjaman tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami menilai kegagalan bayar dapat memicu krisis anggaran, berujung pemeriksaan intensif oleh BPK dan berpotensi menimbulkan perkara hukum/pidana bagi pejabat terkait,” pungkasnya.