PGK Lampung utara Soroti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Minta Bupati Lampung Utara Bertindak Tegas

Sudutfakta.com Lampung Utara, 6 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Lampung Utara menyoroti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PGK mendesak Bupati Lampung Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terindikasi terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Ketua DPD PGK Lampung Utara, Exsadi, menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik belum mencerminkan tingkat pelanggaran yang terjadi.

“Rekomendasi tersebut perlu dikaji ulang karena tidak sepenuhnya sesuai dengan kronologis peristiwa yang dilaporkan,” ujar Exsadi, Senin (6/4/2026) di Kotabumi.

Ia menjelaskan, Camat Abung Tengah, Kasim, diduga menghadiri bahkan menjadi pembawa acara dalam kegiatan kampanye pada November 2024 yang turut dihadiri calon wakil bupati. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Gunaido Uthama, diduga menunjukkan keberpihakan politik melalui pose dua jari di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Menurut Exsadi, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan karena sudah mengarah pada keterlibatan dalam politik praktis yang seharusnya dihindari oleh ASN.

“ASN wajib menjaga netralitas. Ketika sudah terlibat dalam aktivitas politik praktis, maka harus ada konsekuensi yang tegas,” tegasnya.

DPD PGK Lampung Utara meminta Bupati Lampung Utara untuk objektif dalam menelaah kasus tersebut serta menjatuhkan sanksi berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait disiplin pegawai negeri sipil.

PGK juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.

“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke KASN,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua ASN yang direkomendasikan Bawaslu tersebut belum menerima sanksi lanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan dan kepastian hukum dalam penegakan netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah.