Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Bandarlampung —]Sudutfakta.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada sekretariat setempat.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan,” kata Armen.

Menurut Armen, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengelola anggaran melalui pencantuman sejumlah kegiatan yang diduga bersifat fiktif. Akibatnya, kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Sehingga kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dalam laporan keuangan,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Armen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *