Jakarta – ]sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok periode sebelumnya dalam pengembangan kasus suap eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 sebagai pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lama di internal pengadilan.
“Ini menjadi pintu masuk. Jika ditemukan keterlibatan pimpinan sebelumnya, tentu akan kami dalami,” ujar Asep.
Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Skema Suap
Perkara bermula dari permohonan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah inkracht sejak 2024:
PN Depok No. 335/Pdt.G/2022/PN Dpk
PT Bandung No. 691/PDT/2023/PT BDG
MA RI No. 3665 K/Pdt/2024
YOH diminta menyampaikan permintaan fee Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada PT Karabha Digdaya (PT KD) melalui BER. Setelah negosiasi, disepakati Rp 850 juta.
BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar putusan pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Uang Fiktif & OTT
Setelah eksekusi, BER memberi Rp 20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER menyerahkan Rp 850 juta kepada YOH di arena golf, bersumber dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Saat transaksi berlangsung, tim KPK melakukan OTT.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023 juncto UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan akan diperluas untuk mengungkap dugaan mafia peradilan di lingkungan PN Depok.