KPK Sita Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas, Mantan Direktur P2 Bea Cukai Diciduk di Lampung

Jakarta, 4 Februari 2026 — ]sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta dan Lampung. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Rizal kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Artinya, ia baru menjabat kurang dari sepekan sebelum ditangkap KPK.

“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

OTT Menyasar Kantor Pusat Bea Cukai

Budi mengungkapkan, selain di Lampung, OTT juga dilakukan di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta. Sejumlah pihak turut diamankan, meski jumlah pastinya belum diumumkan.

“Untuk detail berapa jumlah orang yang diamankan di beberapa lokasi pada wilayah Jakarta, nanti kami akan update,” ujar Budi.

Barang Bukti: Uang Miliaran dan Emas 3 Kg

KPK menyita uang tunai miliaran rupiah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia sekitar 3 kilogram emas.

“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia… sekitar 3 kilogram emas,” kata Budi.

OTT Kelima KPK Sepanjang 2026

OTT ini menjadi operasi kelima KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pada:

9–10 Januari 2026: KPK menangkap 8 orang dalam OTT perdana tahun ini.

11 Januari 2026: KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Masih Menunggu Penetapan Tersangka

Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.(Red)