Jakarta — ]Sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pemerasan terstruktur dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dari hasil penghitungan penyidik, praktik tersebut ditaksir berpotensi menghasilkan uang hingga Rp50 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kecamatan Jaken, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).
“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” kata Budi, Jumat (23/1/2026).
KPK mencatat di Kabupaten Pati terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong yang tersebar di 21 kecamatan. Berdasarkan konstruksi perkara, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan jaringan bernama ‘Tim 8’, yakni kelompok koordinator kecamatan (korcam) yang berperan menghimpun setoran dari para caperdes.
Setiap calon perangkat desa diduga diwajibkan menyetor uang agar bisa lolos dan dilantik. Dari penghitungan penyidik, rata-rata pungutan per jabatan diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta. Dengan jumlah 601 jabatan, total potensi dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp48 miliar hingga Rp50 miliar.
KPK menegaskan, uang Rp2,6 miliar yang disita dari Kecamatan Jaken baru merupakan sebagian kecil dari keseluruhan potensi hasil kejahatan, karena baru mencakup satu dari 21 kecamatan yang diduga menjadi sasaran pemerasan.
Dalam skema yang dibongkar KPK, para caperdes menyerahkan uang kepada korcam (Tim 8), kemudian dana tersebut dikumpulkan dan disetorkan ke tingkat kabupaten, yang diduga berujung kepada Sudewo selaku kepala daerah.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Kasus ini dinilai sebagai salah satu praktik jual beli jabatan perangkat desa terbesar yang pernah diungkap di tingkat daerah.