JAKARTA —]Sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh barang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Tim penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan perkara ini. Selain itu, kami juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Budi, penggeledahan difokuskan pada Kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Kelima tersangka masing-masing Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai pajak sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.
Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar kepada PT Wanatiara Persada. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, dengan nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal Rp75 miliar.
Untuk merealisasikan pembayaran fee, dana diduga dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dikendalikan Abdul Kadim Sahbudin.
Atas perbuatannya, para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi dikenakan pasal suap sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama juncto KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan perpajakan.