Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Sudutfakta.com Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Lampung. Penitipan dana ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut mulai disidik setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026. Artinya, proses penanganan perkara ini baru berlangsung sekitar satu bulan.

Menurutnya, penyetoran uang oleh pihak perusahaan merupakan bentuk itikad baik, namun tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum.

“Penyidikan masih terus berjalan. Penitipan uang ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Dalam konstruksi perkara, PT P diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di areal yang disebut merupakan milik perusahaan lain berinisial PT I. Dugaan tersebut kini sedang didalami penyidik untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.

Tim penyidik bergerak intensif dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 59 saksi. Rinciannya meliputi:

8 saksi dari PT I

13 saksi dari PT P

14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi

24 orang dari kelompok tani

Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Danang menegaskan jumlah saksi dan ahli masih sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian,” ujarnya.

Penggeledahan Lintas Provinsi

Dalam rangka pengumpulan barang bukti, penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Lampung. Tidak hanya itu, penggeledahan turut dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dokumen, aliran dana, serta bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Terkait nilai pasti kerugian negara, Kejati Lampung menyatakan proses perhitungan masih berlangsung dan saat ini sedang dimintakan kepada ahli yang berwenang.

Adapun uang Rp100 miliar yang telah dititipkan oleh pihak perusahaan akan tetap berada dalam mekanisme hukum. Dana tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik pun diharapkan menunggu perkembangan resmi dari penyidik seiring proses hukum yang masih berjalan.