China Kecam Penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat

Beijing, 6 Januari 2026 [sudutfakta.com— Pemerintah China secara resmi mengecam tindakan Amerika Serikat yang menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Beijing menilai langkah Washington tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan negara.

Kecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri China melalui pernyataan resminya yang menegaskan bahwa penangkapan kepala negara berdaulat oleh negara lain tidak dapat dibenarkan dalam sistem hubungan internasional modern. China menyatakan tidak dapat menerima praktik satu negara bertindak sebagai “hakim dunia” dengan menggunakan hukum domestik untuk menekan negara lain.

“China dengan tegas menentang segala bentuk penangkapan dan penuntutan terhadap pemimpin negara berdaulat. Tindakan tersebut melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan norma dasar hubungan internasional,” demikian pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri China.

Pemerintah China mendesak Amerika Serikat untuk menjamin keselamatan Presiden Venezuela serta menghormati kedaulatan dan pilihan politik rakyat Venezuela. Beijing juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog serta mekanisme diplomatik.

China menilai penangkapan Presiden Venezuela berpotensi memperburuk ketegangan geopolitik global dan menciptakan preseden berbahaya dalam tatanan internasional. Beijing memperingatkan bahwa penggunaan kekuatan dan tekanan sepihak hanya akan memperdalam konflik serta mengganggu stabilitas kawasan, khususnya di Amerika Latin.

Selain kecaman diplomatik, China menyatakan siap berkoordinasi dengan negara-negara terkait dan forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, guna mendorong penyelesaian damai serta menjaga prinsip multilateralisme dan supremasi hukum internasional.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat menyatakan penangkapan Presiden Venezuela dilakukan berdasarkan proses hukum domestik AS terkait dakwaan yang telah lama diajukan. Namun, sejumlah negara, termasuk China, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri negara berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *