BPOM Perintahkan Nestlé Hentikan Distribusi Susu Formula Bayi Imbas Potensi Kontaminasi Bakteri

JAKARTA — ]Sudutfakta.com Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi tertentu menyusul adanya informasi potensi kontaminasi bakteri yang disampaikan melalui sistem peringatan keamanan pangan internasional.

Kepala BPOM RI menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya kehati-hatian maksimal mengingat produk yang dimaksud dikonsumsi oleh bayi yang merupakan kelompok rentan.

“Meskipun hasil pengujian terhadap sampel produk yang beredar di Indonesia menunjukkan hasil negatif, BPOM tetap mengambil langkah antisipatif demi melindungi kesehatan masyarakat,” demikian keterangan BPOM.

Produk yang Dihentikan Sementara
BPOM menyampaikan, terdapat dua batch produk susu formula bayi yang tercatat masuk ke Indonesia dan diperintahkan untuk dihentikan distribusinya, yaitu:

Nama Produk: S-26 Promil Gold pHPro 1

Peruntukan: Bayi usia 0–6 bulan

Nomor Izin Edar (ML): 562209063696

Nomor Batch:
51530017C2
51540017A1

Penghentian distribusi ini berkaitan dengan informasi potensi cemaran toksin cereulide yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus, sebagaimana disampaikan melalui European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan jaringan keamanan pangan internasional lainnya.

BPOM menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan kasus gangguan kesehatan di Indonesia yang dikaitkan dengan konsumsi produk tersebut.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, yang memiliki produk dengan nomor batch tersebut untuk:

Tidak mengonsumsi atau memberikan produk kepada bayi
Mengembalikan produk ke tempat pembelian
Menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk penarikan atau penggantian produk
BPOM juga memastikan bahwa produk Nestlé lainnya dan batch lain di luar daftar tersebut dinyatakan aman dan tetap dapat dikonsumsi.

Pernyataan Resmi PT Nestlé Indonesia
Menanggapi kebijakan BPOM tersebut, PT Nestlé Indonesia menyampaikan klarifikasi dan komitmennya terhadap keamanan pangan.

Dalam keterangan resminya, Nestlé Indonesia menegaskan bahwa:

Produk yang diproduksi di dalam negeri tidak terdampak oleh isu ini dan tetap aman untuk dikonsumsi.

Hanya terdapat dua batch produk impor yang berpotensi terdampak dan telah diuji.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan tidak ditemukannya toksin cereulide pada kedua batch tersebut.

“Meski hasil pengujian menunjukkan produk aman, kami tetap melakukan penghentian distribusi dan penarikan produk secara sukarela sebagai bentuk kehati-hatian dan kepatuhan terhadap arahan BPOM,” tulis Nestlé Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Nestlé Indonesia telah:
Menghentikan sementara distribusi dan importasi batch terkait
Melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) di bawah pengawasan BPOM
Menyediakan layanan konsumen untuk informasi dan pengembalian produk
Nestlé Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu menerapkan standar mutu dan keamanan pangan tertinggi demi menjaga kepercayaan konsumen.

Penegasan Akhir

BPOM dan PT Nestlé Indonesia memastikan bahwa:

Penghentian distribusi bersifat preventif
Tidak ada produk lain yang terdampak
Keselamatan bayi dan konsumen menjadi prioritas utama
Masyarakat diminta tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari BPOM dan produsen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *