Kotapinang — ] Sudutfakta.com Aksi nekat seorang terduga pelaku pencurian berinisial R (32) menggegerkan warga Kampung Jawa Tekongan Gereja, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Pelaku menyandera seorang perempuan lanjut usia di dalam rumah korban setelah aksinya dipergoki warga, Selasa (6/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, warga mencurigai keberadaan R yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga. Ketika aksinya terbongkar, warga langsung mengepung rumah tersebut dan berusaha menangkap pelaku.
Menyadari dirinya terpojok dan tidak memiliki jalan keluar, R panik dan bertahan di dalam rumah. Dalam kondisi terdesak, sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku kemudian menyandera seorang ibu lansia penghuni rumah dengan mengacungkan senjata tajam sambil mengancam keselamatan korban.
Situasi di dalam rumah dan lingkungan sekitar berubah mencekam. Warga yang berkumpul di luar rumah sempat tersulut emosi, sementara sebagian lainnya berupaya menenangkan keadaan sembari menunggu aparat kepolisian tiba.
Sekitar pukul 16.10 WIB, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta negosiasi dengan pelaku. Polisi meminta warga menahan diri dan mengutamakan keselamatan korban yang masih berada dalam sanderaan.
Setelah negosiasi berlangsung beberapa menit, pelaku mulai lengah. Melihat celah tersebut, sekitar pukul 16.25 WIB, warga bersama aparat bertindak cepat melumpuhkan dan mengamankan R. Terduga pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya berhasil dikuasai petugas.
Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka-luka. Untuk mendapatkan perawatan medis, R kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang sebelum akhirnya menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, ibu lansia yang sempat disandera berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka serius. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.