Polisi Gagalkan Pengiriman 42 Kg Ganja Jaringan Pekanbaru–Lampung

Sarolangun —] Sudutfakta.com Kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 42 kilogram ganja yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi Pekanbaru–Lampung. Pengungkapan dilakukan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan satu pelaku ditangkap di Bandar Lampung.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, total 42 kilogram ganja berhasil kami amankan dari dua lokasi, yakni Sarolangun dan Lampung,” ujar Wendi, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan bermula saat personel gabungan dari Satresnarkoba, Lantas, Reskrim, dan Propam Polres Sarolangun menggelar pemeriksaan kendaraan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Saat memeriksa salah satu bus antarkota, petugas menemukan satu karung mencurigakan di dalam bagasi. Di dalam karung putih tersebut terdapat dua kardus berisi 30 paket ganja yang telah dibungkus lakban rapi.

“Dari hasil interogasi, sopir bus mengaku karung tersebut merupakan paket yang diambil dari loket di Pekanbaru dan rencananya dikirim ke loket di Provinsi Lampung,” jelas Wendi.

Meski sopir mengaku tidak mengetahui isi paket, polisi tidak langsung melepas kasus tersebut. Aparat kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode control delivery hingga ke Kota Bandar Lampung.

Setibanya di Bandar Lampung, polisi mengamankan satu orang penerima paket, yakni Riski Adi Pratama (19), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket ganja tersebut.

“Pelaku mengakui paket ganja itu miliknya. Ia memesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak ‘Bos Bengkel’,” kata Wendi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok ganja lintas provinsi tersebut dan memburu pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik akun pemesan dan pengirim barang dari Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *