Jakarta — ]Sudutfakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci praktik suap dalam pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara, yang menyeret PT Wanatiara Persada sebagai pihak pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Namun dalam proses pemeriksaan, PT Wanatiara Persada beberapa kali mengajukan keberatan. Di tengah proses tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan skema penyelesaian “all in” senilai Rp23 miliar.
“Dari nilai tersebut, Rp8 miliar di antaranya disebut sebagai jatah untuk yang bersangkutan dan akan didistribusikan ke sejumlah pihak di Ditjen Pajak,” ungkap Asep.
Pihak perusahaan keberatan dengan nilai tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran suap sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan kemudian tercapai pada 2025. Hasil akhirnya, nilai pajak PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Artinya terdapat pengurangan pajak sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal,” tegas Asep.
KPK mengungkap, suap disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan bantuan konsultan pajak. Dana suap sebesar Rp4 miliar diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan dibagikan kepada para penerima saat OTT dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap. Sementara itu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) ditetapkan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juncto ketentuan pidana dalam KUHP nasional yang baru.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara.