LAMPUNG —] Sudutfakta.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Zulkifli Anwar dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (7/1/2026) sejak pukul 16.30 WIB hingga 18.35 WIB di Kantor Kejati Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, pemanggilan Zulkifli Anwar merupakan bagian dari proses penyidikan untuk pendalaman perkara, bukan penetapan status hukum baru.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi dan menguatkan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik,” ujar Ricky Ramadhan.
Ricky juga menegaskan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada tersangka mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, terkait dugaan TPPU proyek SPAM Pesawaran. Seluruh aset yang telah disita penyidik, kata dia, berkaitan dengan tersangka dan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengungkap telah menyita aset senilai Rp45.273.148.653 dari hasil pengembangan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi kendaraan, uang tunai rupiah dan valuta asing, puluhan sertifikat hak milik tanah dan bangunan yang diduga menggunakan modus nominee, serta puluhan tas bernilai tinggi.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran, antara lain Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
Menurut Kejati Lampung, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery guna menyelamatkan serta memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” tegas Ricky Ramadhan.