Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Transfer Dana Melalui Agen BRILink

Pesisir Barat – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada tanggal 15 September 2024, 19 September 2024, dan 1 Oktober 2024.

Korban, MS(66), adalah seorang nasabah pengguna jasa Agen BRILink milik RK(34) di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sejak awal September 2024, MS rutin melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen tersebut, untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit yang ia jalankan.

Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, MS mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya. Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ditemukan transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, SE, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah.

Akhirnya, pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar IPDA Reno.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.

Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Susan)

Gegana Lampung Amankan Malam Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung – Menjelang peringatan Wafat Isa Al-Masih, personel Jibom (Penjinak Bom) dan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di berbagai gereja di Provinsi Lampung.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Sterilisasi dan pengamanan dilakukan oleh personel Brimob untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lingkungan gereja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sterilisasi dilakukan sejak Kamis sore, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Tim Gegana menyisir area dalam dan luar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain sterilisasi, personel Brimob juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir saat melaksanakan ibadah. “Kami pastikan kegiatan ibadah berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Ratu Damai dan Gereja Santo Yohanes di Bandar Lampung, atas permintaan dari Polresta Bandar Lampung. Sementara di wilayah Lampung Utara, pengamanan dilakukan di Gereja GKSBS Kotabumi, Gereja Katolik Ekaristi Kotabumi, Gereja Kabar Gembira Kotabumi, dan Gereja HKBP Kotabumi.

Satbrimob Polda Lampung menyatakan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian wilayah serta tokoh agama untuk memastikan perayaan keagamaan berjalan aman dan damai. (susan)

Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung akan melakukan sejumlah skenario pengalihan arus lalu lintas jelang aksi damai bela Palestina jilid 3.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di sejumlah ruas jalan lingkar Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan melihat perkembangan dinamikan situasi di lapangan.

“Kita sudah petakan sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus, dan ini bersifat situasional,” Kata Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika, Jumat (18/4/2025).

Pengalihan arus lalu lintas diantaranya,

1. Pengendara dari arah jalan Raden menuju jalan Diponegoro dan Sudirman akan dialihkan menuju jalan Tulang Bawang dan keluar ke jalan Sudirman

2. Arus lalu lintas dari arah jalan Raden Intan menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan S. Parman keluar menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini

3. Arus lalu lintas dari arah jalan Sudirman menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan Diponegoro, Jalan D.I. Panjaitan keluar di jalan Ahmad Yani

4. Arus lalu lintas dari arah jalan Diponegoro menuju jalan Kartini dialihkan menuju jalan M.H. Thamrin keluar di jalan Wolter Mangonsidi menuju jalan Kartini

Jika ekskalasi meningkat, kata Kasat Lantas, pihaknya akan menutup sejumlah ruas jalan menuju Tugu Adipura . “Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di lingkar Tugu Adipura agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan konsentrasi massa aksi berada di Tugu Adipura” ujar Kompol Ridho.

Dia juga mengimbau peserta Aksi Bela Palestina untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Aksi bela Palestina jilid 3 direncanakan akan digelar pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipusatkan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.(susan)

257 Personel Polisi Disiagakan Amankan Jumat Agung dan Paskah di Bandar Lampung 

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menyiagakan 257 personel untuk pengamanan rangkaian perayaan hari Paskah. Ratusan Polisi ini nantinya akan ditempatkan di sejumlah gereja di Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 257 personel akan ditempatkan di 59 gereja pada perayaan Paskah.

“Pengamanan dimulai malam ini hingga Minggu (20/4), kita memastikan bahwa semua rangkaian ibadah perayaan Paskah di Bandar Lampung berlangsung aman dan khidmat,” Kata Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, Kamis (17/4/2025).

Kasi Humas mengatakan bahwa dalam pengamanan ini, pihaknya akan bersinergi dengan stake holder terkait.

Selain pengamanan, Polisi juga akan meningkatkan patroli di sekitar gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung.

Setiap gereja nantinya akan ditempatkan beberapa personel agar umat Kristen merasa nyaman selama beribadah.

“Ini merupakan upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan sebelum dan saat Hari Paskah. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama perayaan agama tersebut berlangsung,” jelasnya. (Susan)

Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

Bandar Lampung – Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.(susan)

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, personel dari Polsek Gedung Aji menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang.

“Hari Kamis (10/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku pencurian ternak di kebun sawit plasma PT SIP. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (12/04/2025).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mencuri 3 (tiga) ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning milik para pelaku yang sekarang sudah masuk DPO.

“3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan. Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku RN setelah ditangkap, 3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku pencurian ternak yang sudah ditangkap oleh petugas kami, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” imbuh Ipda Sahmin.

Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 1 dari 3 orang kawanan pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong.

RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.

Pencurian terjadi pada hari Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS, untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih kita lakukan pengejaran” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).

AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku RS merupakan tetangga korban.

“RS yang merupakan tetangga korban, mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian RS menghubungi 2 rekannya untuk mencuri di rumah korban,” Kata AKBP Erwin.

Kawanan ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

“Dua orang rekannya masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah,” Jelas AKBP Erwin.

Didalam rumah, kawanan ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta rupiah dan Emas sebarat 10 gram.

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima upah sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Waka Polresta.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai pakaian berwarna hitam, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara”, tandas AKBP Erwin.

Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban AN (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gunung Agung.

Sementara pelaku diketahui adalah SZ (33) suaminya sendiri, seorang buruh harian lepas yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di warung sembako milik keluarga korban yang berada di Kampung setempat.

“Saat itu, pelaku hendak membeli token listrik namun tidak diizinkan oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya karena pelaku menuduh korban ingin kembali ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/4/25).

Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya, terjadi aksi saling dorong di depan pintu kamar mandi, hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke arah kasur dan memukul bagian belakang leher korban beberapa kali.

“Saat pelaku hendak pergi, korban mencoba menahan dengan menarik kerah bajunya. Namun, pelaku membalas dengan memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Keributan ini akhirnya dilerai oleh orang tua korban yang datang ke lokasi.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam rumah tangga, serta tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan diri. (Susan)